Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Tinjauan Yuridis Penunjukan Penjabat (PJ) Kepala Daerah Pada Masa Transisi Pilkada Serentak Tahun 2024 Pasca Putusan MKRI Nomor 67/PUU-XIX/2021

•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah pada masa transisi pilkada serentak tahun 2024 sesuai dengan putusan MKRI Nomor 67/PUU-XIX/2021 serta bagaimana bentuk batas dan kewenangan dari penjabat (Pj). metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu jenis penetilan yang dilakukan dengan mempelajari norma-norma atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian menunjukan bahwa telah terjadi pengabaian terhadap amanat putusan MKRI nomor 67/PUU-XIX/2021 terkait dengan adanya perintah bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana dari penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah, dimana pemerintah telah melakukan penunjukan dan pelantikan terhadap Pj kepala daerah selama tahun 2022 tanpa adanya peraturan pelaksana, sedangkan peraturan pelaksana dibuat setelah adanya beberapa penunjukan penjabat (Pj). Adapun batas dan kewenangan dari penjabat (Pj) telah diatur pada Permendagri Nomor 4 tahun 2023 dimana larangan bagi penjabat (Pj) dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Penelitian ini menyimpulkan bahwa proses penunjukan penjabat (Pj) telah mengabaikan putusan MKRI Nomor 67/PUU-XIX/2021 terkait dengan penunjukan sejumlah penjabat Pj tanpa adanya peraturan pelaksana terlebih dahulu, serta membuat penunjukan penjabat (Pj) menjadi tidak transparan dan mengabaikan prinsip-prinsip demkorasi, dan penjabat (Pj) memiliki batas beberapa batas kewenangan, namun batasan kewenangan tersebut dapat di kecualikan ketika mendapatkan persetujuan melalui Kemendagri. This research aims to examine whether the appointment of acting regional heads during the transition period for the simultaneous regional elections in 2024 is in accordance with MKRI decision Number 67/PUU-XIX/2021 and what the boundaries and authority are. from the acting (Pj). The research method used is normative legal research, namely a type of research carried out by studying norms or statutory regulations related to the issues discussed. The results of the research show that there has been a disregard for the mandate of MKRI decision number 67/PUU-XIX/2021 regarding the order for the government to issue implementing regulations for the appointment of acting regional heads, where the government has appointed and inaugurated acting regional heads during in 2022 without any implementing regulations, while implementing regulations were made after several acting officials (Pj) were appointed. The limits and authority of acting officials (Pj) have been regulated in Minister of Home Affairs Regulation Number 4 of 2023 where the prohibition on acting officials (Pj) can be excluded after obtaining written approval from the Minister of Home Affairs. This research concludes that the process of appointing acting officers (Pj) has been ignoring the Constitutional Court's decision Number 67/PUU-XIX/2021 regarding the appointment of a number of acting officials without prior implementing regulations, as well as making the appointment of acting (Pj) non-transparent and ignoring the principles of democracy, and acting (Pj) has several limits. authority, but the limitations of this authority can be excluded when obtaining approval through the Ministry of Home Affairs.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan Yuridis Penunjukan Penjabat (PJ) Kepala Daerah Pada Masa Transisi Pilkada Serentak Tahun 2024 Pasca Putusan MKRI Nomor 67/PUU-XIX/20212024 · oai:ais:library-item:30801