Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Asusila Sesama Jenis (Homoseksual) Dalam Lingkungan Militer

•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana asusila sesama jenis (homoseksual) dalam lingkungan Militer, dengan fokus pada Putusan Perkara Nomor 13-K/PM.1-05/AD/II/2024. Kasus ini mencerminkan bagaimana norma-norma hukum militer diterapkan dalam menangani pelanggaran asusila sesama jenis, serta dampaknya terhadap integritas dan disiplin dilingkungan militer. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan menelaah peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam sistem peradilan militer serta putusan terkait dengan fokus pada dua rumusan masalah. Pertama, penelitian ini membahas prosedur penanganan tindak pidana asusila di lingkungan Militer, mulai dari proses penyidikan hingga tahap peradilan di peradilan militer. Kedua, penelitian ini menganalisis ratio decidendi atau alasan yuridis yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara tindak pidana tersebut. Dalam militer terdapat beberapa aturan-aturan yang berbeda dengan pidana yang berlaku bagi masyarakat sipil. Terdapat beberapa perbuatan yang tidak diatur sebagai bentuk tindak pidana bagi orang sipil tetapi justru dilarang bagi militer dilakukan oleh anggota militer dapat dikenai sanksi baik disiplin maupun sanksi pidana bagi militer. Anggota militer yang melakukan tindak pidana persetubuhan sesama jenis (homoseksual) dan dikenakan sanksi berupa Pidana Militer yakni: “menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu” dan diancam karena ketidak-taatan yang disengaja, sebagaimana Pasal 103 Ayat (1) KUHPM. Dalam perkara ini putusan Majelis Hakim tidak tepat karena hanya menjatuhkan pidana satu Pasal saja yakni Pasal 103 ayat (1) KUHPM padahal perbuatan terdakwa juga telah memenuhi Pasal 281 ke-1 KUHP dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM. perbuatan terdakwa telah mencoreng citra kemiliteran, maka seharusnya Majelis Hakim menjatuhkan pidana pokok yang lebih berat dari 6 (enam) bulan atau Hakim bisa memaksimalkan pidana Pasal 103 ayat (1) KUHPM yakni pidana penjara selama dua tahun empat bulan dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Asusila Sesama Jenis (Homoseksual) Dalam Lingkungan Militer2024 · oai:ais:library-item:30795