Abstrak
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban bantuan keuangan negara terhadap partai politik, dengan fokus pada dua rumusan masalah utama, yaitu: tanggung jawab partai politik dalam pelaporan bantuan keuangan dari negara, dan bentuk pengawasan terhadap partai politik dalam pelaporan bantuan keuangan tersebut. Latar belakang penelitian ini didasari oleh pentingnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik dalam mendukung kegiatan politik, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga politik. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan studi literatur, serta kajian peraturan perundang-undangan terkait. Data primer dan sekunder dikumpulkan untuk menganalisis mekanisme pelaporan dan pengawasan yang telah diterapkan dalam meningkatkan pertanggungjawaban partai politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partai politik memiliki tanggung jawab hukum dan etika untuk menyusun laporan keuangan yang transparan dan akurat, sebagai bagian dari upaya pertanggungjawaban atas dana bantuan keuangan negara. Selain itu, penelitian ini mengidentifikasi berbagai bentuk pengawasan, baik yang bersifat internal maupun eksternal, yang melibatkan lembaga negara, aparat pengawas, dan partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan tersebut. Temuan ini mengindikasikan bahwa sinergi antara pelaporan yang tepat oleh partai politik dan mekanisme pengawasan yang efektif merupakan kunci utama dalam memastikan penggunaan dana publik yang tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan. Implikasi dari penelitian ini mendorong perlunya perbaikan sistem pelaporan keuangan serta peningkatan kapasitas lembaga pengawasan, guna menciptakan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan bantuan keuangan negara kepada partai politik. Rekomendasi strategis untuk kebijakan publik disampaikan dengan harapan dapat memperkuat tata kelola keuangan yang baik di sektor politik, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Bantuan Keuangan Negara, Partai Politik