Abstrak
Pertanggungjawaban pidana korporasi merupakan suatu tanggungjawab hukum korporasi atas kejahatan yang dilakukan pengurusnya. Pertanggungjawaban pidana korporasi diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedikitnya korporasi dijadikan terdakwa menimbulkan pertanyaan bagaimana mekanisme korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, serta bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara korporasi dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana korporasi dalam putusan nomor 29/Pid,Sus-TPK/2022/PT DKI, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam putusan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PT DKI, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, korporasi dimintai pertanggungajawaban pidana berupa sanksi denda senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta) kemudian apabila korporasi tersebut tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan maka asetnya disita. Menurut penulis denda tersebut tidak sesuai dengan dengan jumlah uang negara yang diambil oleh korporasi. Korporasi mengambil uang negara senilai Rp.17.627.574.437,- (tujuh belas miliar enam ratus dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah). Menurut penulis harusnya majalis hakim menambahkan pidana tambahan berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi sehingga setimpal dengan kerugian negara dan dapat memberikan efek jera kepada korporasi tersebut yang sesuai dengan aturan Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor. Selanjutnya dasar pertimbangan hakim dalam putusan ini menggunakan pertimbangan yuridis dan pertimbangan sosiologis dalam memutuskan perkara. Penelitian ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran bertanggungjawab dalam pidana korporasi dan pencegahan tindak pidana korupsi.