Abstrak
Anak berhadapan dengan hukum (ABH) memiliki hak untuk tidak disiksa dan dirampas kemerdekaannya, sebagaimana yang dituang dalam UU SPPA, bahwa setiap keputusan yang mempengaruhi anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Asas kepentingan terbaik bagi anak merupakan asas yang fundamental, asas ini berarti bahwa setiap pengambilan keputusan harus memperhatikan tumbuh kembang anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan bahan hukum seperti perundang-undangan, putusan pengadilan, dan pendekatan kasus yang dianalisis secara kualitatif. Pengaturan hukum mengenai prinsip kepentingan terbaik bagi anak diatur dalam Pasal 2 UU SPPA sementara kejahatan seksual terhadap anak diatur dalam Pasal 76D, dan 76E Dalam pertimbangan hakim terdapat penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak yakni merahasiakan identitas anak, pendapat orang tua dan Laporan dari Balai Pemasyarakatan. Hakim cenderung menjatuhkan sanksi pidana dikarenakan hakim beranggapan bahwa dengan penjatuhan sanksi ini maka anak akan mendapatkan efek jera. Hakim juga beranggapan bahwa penjatuhan sanksi pidana penjara merupakan bentuk dari penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak. Namun nyatanya terdapat sanksi lain yang dinilai lebih menerapkan asas kepentingan terbaik bagi anak yaitu sanksi pidana dengan syarat. Sanksi pidana dengan syarat sendiri dinilai lebih efektif dalam memberikan efek jera bagi anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Sanksi pidana dengan syarat sendiri dapat dijatuhkan apabila memenuhi beberapa indikator yakni Pidana yang dijatuhkan oleh hakim paling lama 2 (dua) tahun, anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat, bukan merupakan pengulangan tindak pidana, Kesimpulan penelitian ini adalah penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam tindak pidana pencabulan belum sesuai dengan peraturan karena hanya bertolak pada hukuman semata bukan pembinaan dan pemulihan.