Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2024Versi 1

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DARI TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN DI MEDIA SOSIAL (CYBERBULLYING)

•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Cyberbullying terhadap perempuan merupakan suatu tindak pidana perundungan yang dilakukan melalui media sosial dimana tindakan tersebut dapat merusak mental dan psikis korban. Undang-undang yang memuat mengenai cyberbullying adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait perlindungan hukum terhadap perempuan dari tindak pidana perundungan dimedia sosial (cyberbullying). Pertama bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan yang menjadi korban tindak pidana perundungan dimedia sosial (cyberbullying), dan yang kedua analisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perundungan dimedia sosial (cyberbullying). Skripsi ini merupakan penelitian secara normatif yang dilakukan dengan mengkaji sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan yang menjadi korban tindak pidana cyberbullying dan menggambarkan pertanggungjawaban pidana yang dikenakan kepada pelaku cyberbullying. Sehingga dengan adanya penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan pemikiran hukum dan praktik hukum Indonesia.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DARI TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN DI MEDIA SOSIAL (CYBERBULLYING)2024 · oai:ais:library-item:29995