Abstrak
Penelitian ini berfokus mencari dan menjawab dua pertanyaan terkait pembagian harta waris kepada ahli waris beda agama dalam perspektif hukum kewarisan islam. Pertama, kedudukan ahli waris non muslim terhadap harta warisan yang berasal dari pewaris muslim. Kedua, pertimbangan hakim dalam pembagian harta waris kepada ahli waris non muslim dalam putusan MA No.16 K/AG/2010. Skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif terhadap kaidah-kaidah hukum terkait variabel penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang yang terkait dengan penelitian ini dan pendekatan kasus. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang didapatkan dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan ahli waris beda agama. Data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, majalah dan kamus. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa: pertama, Ahli waris beda agama tidak memiliki kedudukan dalam hukum waris islam seperti yang telah dijelaskan dalam KHI Pasal 171 huruf (c) tetapi berhak memperoleh waris melalui lembaga wasiat wajibah. Kedua, dasar pertimbangan hakim memberikan waris kepada ahli waris non muslim dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kemaslahatan, mempertimbangkan hubungan keluarga dengan alasan bahwa istri non muslim merupakan kafir dzimmy yang hidup damai berdampingan dengan orang muslim dan hubungan perkawinan yang sudah dijalani selama 18 tahun dengan memberikan kadar wasiat wajibah berdasarkan kondisi pihak yang berpekara. Kata Kunci : Pembagian Harta Waris, Ahli Waris Beda Agama, Hukum Kewarisan Islam