Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2024Versi 1

IMPLEMENTASI KEADILAN RESTORATIF DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI POLRES TARAKAN

•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses hukum pelaku tindak pidana narkotika di Polres Tarakan serta penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan kasus narkotika. Sebagai negara hukum. Indonesia memiliki aturan yang menuntut keadilan dalam setiap aspek kehidupan termasuk dalam penanganan kejahatan narkotika. Penyalahgunaan narkotika adalah salah satu tindak pidana yang sering terjadi, dan upaya untuk memulihkan para pelakunya melalui keadilan restoratif semakin berkembang. Berdasarkan konsep ini, pelaku tindak pidana narkotika tidak hanya diperlakukan sebagai pelanggar hukum, tetapi juga sebagai individu yang memerlukan rehabilitasi. Dalam beberapa tahun terakhir. Polres Tarakan telah menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus narkotika, dengan mempertimbangkan kondisi pelaku, dampak sosial yang ditimbulkan, serta keterlibatan pelaku dalam jaringan narkoba. Data menunjukkan adanya peningkatan jumlah kasus yang diproses. Dengan pendekatan ini dari tahun 2021 hingga 2023. Proses penerapan keadilan restoratif melibatkan serangkaian langkah mulai dari penyelidikan, gelar perkara, hingga asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menentukan apakah pelaku lavak direhabilitasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum empiris. pada penelitian ini penulis menggunakan lokasi Polres Tarakan yang beralamat di J. Yos Sudarso, Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan Kalimantan Utara. Berdasarkan hasil penelitian penulis berkesimpulan bahwa Proses hukum pelaku narkotika di Polres Tarakan mencakup penyelidikan hingga penyerahan berkas, dengan tren kasus meningkat dalam lima tahun terakhir. Implementasi keadilan restoratif memerlukan syarat seperti tidak ada dampak sosial negatif dan kerja sama pelaku. Melalui asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu, pelaku yang memenuhi syarat dapat direhabilitasi, dan proses hukum dihentikan setelah administrasi penyidikan dilengkapi. Penulis menyarankan Polres Tarakan meningkatkan pelatihan dan koordinasi untuk efektivitas penegakan hukum dan penggunaan teknologi. Fokus pada pencegahan dan rehabilitasi melalui program masyarakat juga penting. Sosialisasi tentang keadilan restoratif, evaluasi berkala, dan pembentukan panti rehabilitasi di Tarakan diperlukan untuk mendukung rehabilitasi pelaku narkotika.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1IMPLEMENTASI KEADILAN RESTORATIF DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI POLRES TARAKAN2024 · oai:ais:library-item:30764