Abstrak
Kekerasan seksual merupakan isu global yang terus meningkat, terutama di Indonesia, di mana kasus ini merambah tidak hanya pada orang dewasa tetapi juga remaja, anak-anak, dan balita. Bentuk kekerasan ini mencakup berbagai tindakan seperti perkosaan, pencabulan, dan eksploitasi seksual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan mempertimbangkan aspek hukum dalam putusan hakim terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Berdasarkan penelitian Kejahatan ini memerlukan perhatian khusus karena melibatkan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak. Dalam kasus yang dianalisis, terdakwa yang merupakan ayah kandung korban, terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri, hakim memutuskan terdakwa bersalah melanggar Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun. Pertimbangan hukum hakim meliputi aspek yuridis, seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, dan pasal peraturan hukum pidana, serta aspek non-yuridis yang mencakup akibat perbuatan terdakwa, kondisi psikologis dan sosial korban, serta latar belakang pelaku. Keputusan hakim mencerminkan upaya untuk mencapai keadilan yang komprehensif, memberikan perlindungan yang semestinya kepada anak sebagai korban, serta memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku. Penulis menyarankan agar pemerintah memperkuat pengawasan terhadap penerapan undang-undang yang ada untuk mengurangi tindak pidana kekerasan seksual dan memenuhi hak-hak korban. Selain itu, hakim diharapkan menjalankan tugasnya secara profesional, mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di persidangan, dan menjatuhkan putusan yang benar-benar adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.