Abstrak
Perkembangan di bidang teknologi akan terus berjalan bersamaan dengan timbulnya perubahan-perubahan di dalam masyarakat. Dengan demikian, sangat memungkinkan bahwa internet dapat meningkatkan permasalahan sosial yang ada di masyarakat yaitu dengan timbulnya kekejaman online, atau yang dikenal dengan cyber crime. Dimana saat ini kejahatan yang menggunakan teknologi telah banyak terjadi seperti video call sex yang berujung pemerasan dan pengancaman. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk-bentuk pemerasan dan pengancaman melalui media sosial terhadap video bermuatan kesusilaan dan mengetahui faktor kriminologi penyebab terjadinya penyebaran video bermuatan kesusilaan dimedia sosial disertai pemerasan dan pengancaman. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian yuridis normatif. Dengan menggunakan 3 pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual), dan pendekatan kasus (case approach). hasil penelitian menyatakan bahwa Bentuk-bentuk pemerasan dan pengancaman melalui media sosial terhadap video kesusilaan yang sering terjadi adalah melalui VCS dan prostitusi online dengan aplikasi michat dan twitter sebagai media komunikasinya dan penipuan gender dan Faktor kriminologi penyebab terjadinya penyebaran video bermuatan kesusilaan dimedia sosial dengan pemerasan dan pengancaman disebabkan oleh faktor-faktor yang berbeda yakni karena ekonomi, sakit hati, moralitas, rendahnya pendidikan, kejiwaan, terlibatnya pihak lain yang tidak bertanggung jawab, lingkugan, lemahnya keimanan, dan balas dendam.