Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Pasal 412 tentang Kohabitasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan historis (historical approach). Hasil penelitian ini menunjukan seperti apa kohabitasi sebagai peraturan baru yang merupakan perluasaan pasal perzinaan di terapkan di Indonesia yang sebelumya belum diatur di Indonesia. Dari penelitian ini disarankan kepada masyarakat untuk dapat memahami maksud dari kehadiran kohabitasi yang bertujuan baik untuk menertibkan kebiasaan penyimpangan sosial.