Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Perlindungan Hukum Bagi Pengemudi Grab Terhadap Orderan Fiktif Di Kota Tarakan

•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian ini didasarkan pada permasalahan orderan fiktif marak terjadi saat ini, yang membebankan pembayaran kepada pengemudi oleh sebab itu, permasalahan yang diteliti adalah mengenai perlindungan hukum bagi pengemudi Grab terhadap orderan fiktif di Kota Tarakan, yang mana pemesan layanan pesan antar makanan bertanggung jawab atas kerugian dalam orderan fiktif tersebut. penelitian ini termasuk empiris yang melakukan pendekatan penelitian lapangan dengan menggunakan data-data lapangan seperti wawancara secara langsung dengan pihak perwakilan PT. Grab Indonesia dan pengemudi Grab yang ada di Kota Tarakan, kemudian untuk data sekunder berupa undang-undang, peraturan perundang- undangan, buku, jurnal, artikel dan data. mengeditifikasi permasalahan mengenai bagaimanakah penyelesaian hukum jika terjadi orderan fiktif terhadap pengemudi Grab dan perlindungan pengemudi Grab terhadap orderan fiktif dari segi hukum perdata sebagai pihak yang dirugikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pengemudi mengenai orderan fiktif yang harus ditingkatkan, selain itu, atas penipuan akibat orderan fiktif pihak perusahaan bertanggung jawab dengan mengganti kerugian terhadap pengemudi tersebut. Pada orderan fiktif tersebut, pemesan dapat dimintakan tanggung gugat atas kerugian yang diderita. Penelitian ini merekomendasikan perlu adanya sistem verifikasi mendalam mengenai pembuatan akun pada aplikasi layanan pesan antar makanan untuk menghindari terulangnya kejadian tersebut serta perlunya pemeriksaan berkala atas aktivitas setiap akun oleh penyedia layanan untuk kemudian dilakukan tindakan tegas berupa peringatan hingga pembekuan dan penghapusan akun.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Perlindungan Hukum Bagi Pengemudi Grab Terhadap Orderan Fiktif Di Kota Tarakan2024 · oai:ais:library-item:29944