ADE FATUR RAHMAN
2023 · Book · Open Access
Transportasi merupakan kebutuhan bagi masyarakat Indonesia,yang dimana biasanya ada kendaraan roda dua maupun roda empat, begitupun pula pelanggaran yang dilakukan setiap pengendara atau pengemudi pun berbeda-beda salah satunya yaitu merokok saat berkendara yang dapat menyebabkan hilangnya konsentrasi pengendara itu sendiri atau pengendara yang lain dan tidak mementingkan keselamatan dijalan. Berkendara dijalan butuh konsentrasi penuh. Berkaitan dengan keselamatan dan keamanan di jalan, fenomena merokok dalam berkendara sangat merugikan orang lain. Di Kota Tarakan pun masih banyak pengendara yang merokok saat dijalanan, mungkin saja belum ada korban yang berani melapor ke pihak kepolisian. Fakta dilapangan, menjelaskan bahwa larangan merokok belum pernah di tindak tegas oleh Satuan Lalu Lintas Polres Tarakan. Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan Pertama, Tindakan penegak hukum terhadap pengendara sepeda motor yang merokok saat mengendarai kendaraan bermotor Hambatan dalam proses penerapan sanksi pidana terhadap pengendara sepeda motor yang merokok saat mengendarai kendaraan bermotor. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Adapun Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, Tindakan penegak hukum terhadap pengendara yang merokok saat mengendarai kendaraan bermotor, pihak Kepolisian Satuan Lalu Lintas Kota Tarakan yakni hanya tindakan berupa teguran saja kepada pelanggar tersebut. Kedua, hambatan dalam proses penerapan sanksi pidana terhadap pengendara sepeda motor yang merokok saat mengendarai kendaraan bermotor yakni faktor hukum, penegak hukum, sarana dan fasilitas, kesadaran hukum masyarakat, kebudayaan.
ASNURI
2023 · Book · Open Access
Program keluarga berencana memungkinkan pasangan dan individu untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab jumlah anak dan jarak umur antara anak (spacing) yang mereka inginkan, cara untuk mencapainya, serta menjamin tersedianya informasi dan berbagai metode yang aman dan efektif. Tujuan nya adalah mengetahui Tingkat pengetahuan ibu tentang efek samping KB suntik DMPA (Depo Medroxy Progesteron Asetat) di Puskesmas Gunung Lingkas. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif yang bersifat kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh akseptor KB suntik DMPA yang berkunjung di Puskesmas Gunung Lingkas dan sampelnya sebanyak 54 responden dengan menggunakan teknik purposive sampling. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian besar responden berumur 20-35 tahun sebanyak 37 responden (68.5%), Berpendidikan SMA sebanyak 24 responden (44.4%), Sebagai ibu rumah tangga sebanyak 45 responden (83.3%). Dan pengetahuan tentang efek samping kb suntik DMPA dalam kategori kurang sebanyak 30 orang (55.6%). Family planning programs enable couples and individuals to decide freely and responsibly on the number of children and spacing they want, how to achieve them, and ensures the availability of information and safe and effective methods. To find out the level of mother's knowledge about the side effects of injecting DMPA (Depo Medroxy Progesterone Acetate) at the Gunung Lingkas Health Center. This research uses descriptive research that is quantitative in nature. The population in this study were 63 respondents and the sample was 54 respondents using a purposive sampling technique. The results of this study according to age showed that the majority were aged 20-35 years as many as 37 respondents (68.5%), according to the educational level of mothers who had the highest high school education level as many as 24 respondents (44.4%), some did not work or were housewives 45 respondents (83.3%).
LUTFIYAH APRILIA
2023 · Book · Open Access
Penelitian ini bertujuan mengetahui kewenangan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara dalam pengawasan terhadap peenyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar di Kota Tarakan. Pertama, bagaimana kewenangan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar di Kota Tarakan. Kedua, Kendala yang dihadapi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara dalam pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar di Kota Tarakan. Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap kaidah-kaidah hukum terkait peraturan perundang-undangan. Data yang digunakan Skripsi ini terdiri dari Data Primer ialah data yang diperoleh dengan analisis peraturan perundang-undangan. Data Sekunder ialah data yang diperoleh dari buku, jurnal, artikel, wawancara, data-data dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara. Wawancara menjadi salah satu teknik bahan hukum yang menunjang penulisan Skripsi ini. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, Pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar di Kota Tarakan dilakukan dengan 2 (dua) metode yaitu pengawasan pasif dan pengawasan inisiatif. Kedua, kendala yang dihadapi Ombudsman dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan pendidikan di Kota Tarakan dibedakan dalam 2 (dua) kendala yaitu kendala internal dan kendala eksternal. Abstract This research aims to determine the authority of the Ombudsman of the Republic of Indonesia, Representative of North Kalimantan, in supervising the provision of essential education services in Tarakan City. This research had two main points the authority and problems faced by the Ombudsman of the Republic of Indonesia and the Representative of North Kalimantan in supervising the provision of essential education services in Tarakan City. This research was normative research on legal rules related to legislation. The data used by this thesis consists of Primary Data data obtained by analyzing laws and regulations. Secondary data was obtained from books, journals, articles, interviews, and data from the Ombudsman of the Republic of Indonesia Representative of North Kalimantan. The interview was one of the legal matenal technigues in this research. The results of this study concluded that First, the Ombudsman's supervision of primary education service delivery in Tarakan City was camed out with two methods, namely passive supervision and initiative supervision. Second, the problems faced by the Ombudsman in supervising the provision of education services in Tarakan City were divided into 1wo problems, namely internal and external constraints
ADINDA NURMAS MARYOKO
2023 · Book · Open Access
Penelitian ini bertujuan mencari tahu implementasi perlibatan masyarakat dalam Pengendalian ruang pengelolaan lahan di Desa Antutan yang mana dalam hal pemanfataan ruang akan sangat terdampak pada masyarakat yang ada adi lingkungan tersebut. Penelitian ini juga mencari hambatan apa saja yang terjadi dalam pelaksanaan Partisipasi masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang maupun peraturan yang ada lainnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Antutan . Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data Primer dan Sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari hasil wawancara bersama ahli dalam bidangnya yang mana dalam hal ini meruapakan dinas terkait Sedangkan untuk data sekunder diperolah dari Undang-Undang , Buku, Jurnal , hasil penelitian dan Karya ilmiah lainnya. Hasil penelitian ini pertama menjawab terkait bagaimana masyarakat sebagai pengendalian yang memiliki hak pengawasan serta pelaporan ketidaksesuaian rencana tata ruang sesuai Perda serta sanksi terhadap pelanggar Perda . Kedua menjawab faktor-faktor yang menghambat terlaksananaya pelaksanaan partisipasi masyarakat di Desa Antutan
ANGGA ADI PRAYUDAH
2023 · Book · Open Access
Hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Pengertian tersebut telah diperjelas oleh Mustafa Abdullah dan Ruben Ahmad yang mengatakan bahwa hukum pidana substantif/materiel adalah hukum mengenai delik yang diancam dengan hukum pidana. Kata hukum pidana pertama-tama digunakan untuk merujuk pada keseluruhan ketentuan yang menetapkan syarat syarat apa saja yang mengikat negara, bila negara tersebut berkehendak untuk memunculkan hukum mengenai pidana, serta aturan-aturan yang merumuskan pidana seperti apa yang dapat diperkenankan. Hukum pidana dalam artian ini adalah hukum pidana yang berlaku atau hukum pidana positif yang juga sering disebut jus poenale. Secara umum hukum pidana berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat agar dapat tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum. Manusia dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidupannya yang berbeda-beda terkadang mengalami pertentangan antara satu dengan yang lainnya, yang dapat menimbulkan kerugian atau mengganggu kepentingan orang lain. Agar tidak menimbulkan kerugian dan mengganggu kepentingan orang lain dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya tersebut maka hukum memberikan aturan-aturan yang membatasi perbuatan manusia, sehingga ia tidak bisa berbuat sekehendak hatinya. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku sekarang diadakan pembagian tindak pidana yaitu kejahatan yang ditenpatkan dalam buku ke II dan pelanggaran dalam buku ke III. Ternyata dalam KUHP tidak ada satu pasal pun yang memberikan dasar pembagian tersebut. Ciri-ciri pembedaan itu terletak pada penilaian kesadaran hukum pada umumnya dengan penekanan kepada delik hukum dan delik undang-undang. Dasar pembedaan yang lainnya yang membedakan antara kejahatan dan pelanggaran adalah pada berat atau ringannya pidana yang diancamkan. Kejahatan diancam dengan pidana yang berat seperti pidana mati atau pidana penjara. Sedangkan pelanggaran ancaman pidananya lebih ringan dibandingkan kejahatan. indak pidana yangdiatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang setingkat dengan KUHP telah ditentukan apakah ia merupakan kejahatan atau pelanggaran. Sedangkan tindak pidana yang diatur dalam peraturan yang lebih rendah tingkatannya misalnya peraturan pemerintah, peraturan gubernur/ kepala daerah pada umumnya merupakan pelanggaran. Ketiadaan pedoman atau standar tentang cara menghitung beban pemidanaan yang adil dalam menjatuhkan sanksi pidana, khususnya pidana penjara dalam memutus perkara pidana di Indonesia, membuat rasa keadilan dan kepastian hukum tidak terukur atau tidak pasti. Hanya ada pedoman minimum atau maksimum untuk menjatuhkan hukuman penjara dan denda. Namun hal ini masih jauh dari harapan keadilan dan kepastian karena selain jarak minimal dan maksimal masih sangat lebar, sehingga hakim mungkin berbeda satu sama lain dan belum detail. Salah satu cara/alat untuk mencapai tujuan hukum pidana adalah memidana seseorang yang telah melakukan tindak pidana. Persoalannya apakah dasar dari pemidanaan.Apakah alasan membenarkan penjatuhan pidana oleh penguasa. Hal ini tentunya bertitik tolak dari filsafat hukum pidana yang termasuk dalam ilmu filsafat pada umumnya. Ajaran mengenai dasar pembenaran pemidanaan berkembang pada abad ke 18 dan 19. Contoh : seseorang mengatakan bahwa ia mempunyai hak atas sesuatu benda, ia harus dapat memberikan dasar hak itu. Misalnya dari penyerahan orang lain sebagai akibat dri jual beli, warisan dari orang tua dll. Sehubungan dengan itu dipersoalkan apa dasar hak penguasa untuk menjatuhkan pidana. Jelas yang menjadi persoalan adalah dasar pembenaran dari adanya hak penguasa untuk menjatuhkan pidana. Ide dasar dari adanya alternatif penyelesaian perkara dalam perkara pidana adalah dikaitkan dengan sifat hukum pidana itu sendiri. Van Bemmelen mengajukan pendapat, bahwa hukum pidana itu merupakan ultimium remedium, sebaiknya ada pembatasan, artinya kalau bagian lain dari hukum itu tidak cukup menegaskan norma-norma yang diakui oleh hukum, barulah hukum pidana diterapkan. Ancaman pidana harus tetap merupakan suatu ultimum remedium (obat terakhir). Ini tidak berarti bahwa ancaman pidana akan ditiadakan, tetapi selalu harus mempertimbangkan untung ruginya ancaman pidana itu, dan harus menjaga agar jangan sampai obat yang diberikan lebih jahat daripada penyakitnya. Restorative justice adalah proses konsiliasi yang dilakukan di luar sistem peradilan pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga korban dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam suatu tindak pidana, secara bersama-sama mencari solusi atas kejahatan dan implikasinya, dengan mengutamakan pemulihan dan tidak dendam. Ide dasar alternatif penyelesaian perkara dalam perkara pidana berkaitan dengan sifat hukum pidana itu sendiri, dimana hukum pidana merupakan upaya pemulihan ultimium, maka harus ada pembatasan, artinya jika bagian lain dari undang-undang tidak cukup untuk menegaskan standar yang diakui. demi hukum, maka hukum pidana berlaku. Praktik yang ada merupakan sebagian dari tradisi dalam masyarakat atau hasil dari penelitian dan perjalanan panjang dari contoh atau pilot project yang diambil sabagai cara alternatif untuk menyelesaikan kasus pidana diluar pengadilan. Bentuk praktik Restorative justice telah berkembang diberbagai Negara dan dapat dikelompokan menjadi empat jenis praktik yaitu, Victim Offender Mediation, Conferencing/Family Group Conferencing, Circle dan Restorative Board/Youth Panels. Restorative justice menawarkan solusi terbaik dalam menyelesaikan kasus kejahatan yaitu dengan memberikan keutamaan pada inti permasalahan dari suatu kejahatan. Penyelesaian yang penting untuk diperhatikan adalah memperbaiki kerusakan atas kerugian yang disebabkan terjadinya kejahatan tersebut. Program Restorative justice yang paling lama dan banyak diterapkan di banyak Negara adalah aplikasi Restorative justice dalam bentuk Victim Offender Mediation. Restorative justice merupakan upaya untuk mendukung dan melakasanakan ketentuan yang diatur dalam pasal 16 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yaitu bahwa “penangkapan, penahanan atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dilakukan sebagai upaya terakhir”(Mailani,2016) . Restorative justice itu sendiri memiliki makna keadilan yang merestorasi, adapun restorasi disini memiliki makna yang lebih luas dari apa yang dikenal dalam proses peradilan pidana konvensional adanya restitusi atau ganti rugi terhadap korban. Hal ini berangkat dari pandangan bahwa dalam suatu peristiwa kejahatan, penderitaan orang yang telah menjadi korban tidak saja berakibat pada orang itu sendiri, tetapi juga berdampak pada orang-orang di sekitarnya. Bahkan juga berdampak pada masyarakat dan negara dalam lingkup yang lebih luas. Dalam praktek peradilan pidana, korban hanya diperlakukan atau diposisikan sebagai saksi (korban), tanpa berhak untuk ikut serta berperan aktif dalam sidang pengadilan. Aparat penegak hukum hanya mendudukkan korban sebagai instrumen dalam rangka membantu mereka untuk menghukum atau menjatuhkan pidana bagi pelaku, tanpa pernah berlanjut pada apa yang dapat mereka berikan untuk kepentingan korban. Padahal di banyak negara sudah mulai memikirkan alternatif lain untuk menyelesaikan konflik yang ada dalam masyarakat. Hal ini disebabkan karena ketidakpuasan dan frustasi terhadap penerapan hukum pidana yang ada selama ini, serta penerapan sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) yang tidak memberikan keadilan bagi individu, perlindungan kepada korban, dan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat. Apabila dilihat dari sejarahnya, pendekatan model restorative justice sebenarnya merupakan pendekatan darurat pada era 1960 dalam rangkat menyelesaikan kasus-kasus pidana, yang tidak menggunakan sistem peradilan pidana . Pembaharuan hukum di Indonesia tidak lepas dari kondisi obyektif masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum agama selain hukum adat, sehingga perlu dikaji produk hukum yang berakar dan bersumber pada nilai-nilai budaya, moral dan agama. Penyelesaian tindak pidana umum dengan motif minor dapat dicapai melalui mediasi pidana, yang disebut dengan pendekatan keadilan restoratif, yang menitikberatkan pada partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dalam penafsiran tindak pidana. Keadilan restoratif juga merupakan state of mind baru yang dapat digunakan untuk merespon kejahatan yang dilakukan oleh penegak hukum dan pekerja hukum di Indonesia. . Jenis dan jumlah kejahatan yang ada di Kota Tarakan, untuk mengklasifikasikan jenis atau macam kejahatan yang kemungkinan dilakukan oleh warga Kota Tarakan. Kami mencoba merumuskan jenis-jenis tindak pidana, karena ada 42 jenis tindak pidana, baik tindak pidana berdasarkan KUHP (selanjutnya disebut: KUHP) maupun tindak pidana yang diatur di luar KUHP. Selama 4 (empat) tahun terakhir, telah terjadi 29 jenis kejahatan yang dilakukan oleh penduduk Kota Tarakan, yaitu: kejahatan terhadap muatan umum; kejahatan yang membahayakan keselamatan umum orang atau harta benda; sumpah palsu atau pernyataan palsu; uang palsu; pemalsuan merek dagang/stempel; pemalsuan surat; kejahatan perjudian; meninggalkan orang yang membutuhkan bantuan; pemeliharaan; kejahatan terhadap kehidupan; buruk; menyebabkan kematian/cedera karena kelalaian; pencurian; pemerasan dan ancaman; gerhana; tipuan; menimbulkan kerugian bagi kreditur/penggugat; menghancurkan/merusak barang; kapal pesiar kejahatan; pemagaran kejahatan penerbitan/percetakan; kejahatan ekonomi; kejahatan korupsi; kejahatan senjata tajam/jam; tindak pidana Narkotika/Psikotropika; kejahatan agama; kejahatan korupsi; tindak pidana lainnya; pelanggaran; sementara kejahatan lainnya tidak terjadi. Polisi Resor (Polres) adalah rantai komando Kepolisian Negara Republik Indonesia di kabupaten/kota. Polisi Resor di perkotaan biasanya disebut sebagai "Polresta" (Polresta). "Polrestabes Kota Besar" biasanya digunakan untuk ibu kota provinsi. "Polres Resor" dipimpin oleh seorang Kepala Polisi Resor (Kapolres). Satuan reserse Polres Tarakan merupakan satuan dengan kasus terbanyak mulai dari kasus korupsi, tindak kekerasan dan lain sebagainya. Sistem hukum Indonesia didasarkan pada sistem atau aturan yang diwarisi dari negara kolonial Indonesia, yaitu Belanda. Didalam prakteknya ditemukan terdapat daerah yang menerapkan pendekatan restorative justice, salah satunya di wilayah hukum Polres Tarakan. Dengan pendekatan keadilan restoratif ini, pendekatan ini menitikberatkan pada partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana. Pendekatan ini secara teori masih dirasakan dalam prakteknya, namun pandangan ini telah berkembang dan mempengaruhi kebijakan hukum dan praktek penegakan hukum di beberapa negara. Keadilan restoratif dianggap sebagai bentuk pemikiran baru yang dapat digunakan untuk menanggapi berbagai kejahatan dalam menanggapi ketidakpuasan (tidak menimbulkan efek jera) terhadap kinerja sistem peradilan pidana saat ini.
MUHAMMAD ALI FAUZI
2023 · Book · Open Access
Di Negara Indonesia kejahatan perdagangan orang (Human Trafficking) cenderung semakin meningkat, baik dalam lingkup domestik maupun internasional. Penyebaran kasus perdagangan orang hampir merata keseluruh kota-kota besar maupun perdesaan di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan perkembangan dan kemajuan teknologi. Kebanyakan yang menjadi korban dalam perdagangan orang adalah wanita karena sering dikaitkan dengan kegiatan industri seksual. Modus yang berkembang belakangan ini yang kerap dipakai para pelaku perdagangan orang karena berdasarkan perkembangan teknologi karena mudah untuk di akses. Hal ini dikarenakan kebanyakan dari pengguna Media Online adalah remaja wanita dan anak-anak. Pengguna dari Media Online sangat termotivasi karena kebutuhan untuk presentasi diri. Faktanya sosial media merupakan media yang tidak membatasi relasi pertemanan bahkan sampai pornografi yang mudah untuk diakses. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Tarakan, Tepatnya pada kantor Kepolisian kota Tarakan. Berbagai faktor seperti kesulitan perekonomian, pengaruh lingkungan sekitar dan kurangnya pendidikan. Terdapat beberapa faktor yang menghambat dalam melaksanakan penyidikan Tindak Pidana Perdagangan orang di kepolisian. Beberapa faktor tersebut antara lain Faktor Hukumnya sendiri. Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana (KUHAP) tidak mengatur secara pasti dan jelas berapa kali suatu berkas perkara dapat dikirim oleh penyidik kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian berkas perkara dan berapa kali penutut umum dapat mengembalikan berkas perkara yang telah diteliti oleh penuntut umum ternyata masih belum memenuhi pernsyaratan perlengkapan berkas perkara
RACHMAD PUJIADI
2023 · Book · Open Access
Indonesia adalah negara hukum dimana negara menurut Logeman adalah suatu organisasi sosial yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan menertibkan masyarakat. Sedangkan menurut Achmad Ali, hukum adalah "seperangkat peraturan atau tindakan yang terorganisir dalam suatu sistem untuk menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat".
DIANA RISKI
2023 · Book · Open Access
Sistem peradilan pidana di Indonesia terutama dalam menanggapi kasus tindak pidana kekerasan seksual yang sering terjadi haruslah diusut dengan fokus dan tuntas demi keadilan para korban kekerasan seksual. Sistem peradilan di Indonesia harus mencerminkan nilai keadilan terkait pemidanaan yang menyangkut kaum perempuan sebagai mayoritas korban kekerasan seksual. Keterbatasan struktur dan tingkatan sebuah peraturan perundang-undangan mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, yang menjadi salah satu penghambat teratasinya kasus kekerasan seksual. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui paradigma baru dan upaya hukum preventif dan represif dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif yaitu penelitian terhadap kajian pustaka yang bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual. Metode pengumpulan data adalah dengan penelitian kepustakaan dan analisis data dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban kekerasan sesksual dapat melakukan upaya perlindungan hukum melalui dua metode yaitu preventif dan Represif. Preventif maksudnya adalah pihak kepolisian memberikan peringatan akan sanksi pidana kekerasan seksual sehingga diharapkan dapat mengantisipasi kasus tersebut terjadi, Penerbitan Undang-Undang khusus terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan salah satu wujud dari kesadaran pemerintah dalam upaya preventif terhadap kekerasan sesksual. Selanjutnya untuk upaya represif adalah pemberian sanksi pada pelaku kejahatan seksual sesuai dengan putusan hakim dalam persidangan. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 pelaku yang terbukti bersalah dapat dipidana berupa hukuman kurungan penjara, denda, serta hukuman tambahan. Kemudian untuk korban diberikan perlindungan baik secara psikis, kesehatan, serta pemulihan korban sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 sebagai hak korban yang harus didapatkan.
ISNA ANDINI
2023 · Book · Open Access
Penelitian Ini Bermaksud Menjawab Dua Pertanyaan Terkait Penggunaan Hak Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Pertama, Mekanisme Penggunaan Hak Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam Pembentukan Perda Periode 2019-2022? Kedua Faktor Penghambat bagi DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam Penggunaan Hak Inisiatif? Skripsi ini merupakan Penelitian empiris atau penelitian lapangan. Skripsi ini menggunakan Pendekatan Ketentuan Hukum dan Pendekatan Perundang-undangan, Yakni, Peraturan Daerah tentang Tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Utara terutama dalam Mekanisme penggunaan Hak Inisiatif dan Faktor penghambat dalam penggunaan hak inisiatif. Data yang digunakan Dalam Skripsi Ini Terdiri Dari Data Primer dan Sekunder. Data Sekunder Yaitu Data Yang Didapatkan Melalui Interview atau Wawancara dan Dokumentasi. Data Sekunder Diperoleh Dari Buku, Jurnal, Artikel, Data-data Internet. Hasil dari Penelitian ini Menunjukan, Bahwa, Pertama DPRD Provinsi Kalimantan Utara telah berperan dalam pembentukan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Didalam Pembentukan Peraturan Daerah tersebut DPRD menggunakan salah satu haknya yaitu hak inisiatif. Hak inisiatif DPRD merupakan hak yang dimiliki DPRD baik melalui anggota DPRD, komisi, Gabungan komisi, atau Badan pembentukan Peraturan daerah dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Mekanisme penggunaan hak inisiatif DPRD dalam pembentukan peraturan daerah periode 2019-2022 menggunakan 3 tahapan yaitu Pengajuan, Pemgkajian, Pembahasan atau Rapat bersama Bapemperda dan membentuk Pansus sedangkan untuk Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah juga dilakukan DPRD baik Perencanan, Penyusunan, Pembahasan, Pengesahan atau Penetapan dan pengundangan. Kedua Faktor Penghambat bagi DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam Penggunaan Hak Inisiatif yang disebabkan karena Faktor Ranperda yang batal akibat tumpang tindih Peraturan Perundang-undangan, Faktor Beberapa Perda tidak memiliki ketentuan lanjutan, serta faktor umumnya yaitu Faktor Waktu.
SURIANI
2023 · Book · Open Access
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Tinjauan Yuridis Putusan Perkara Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan No:84/Pid.Sus/2018/PN.Tar). Pertama, Bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan: Kedua, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam putusan Nomor:84/ Pid.Sus/2018/Pn.Tar. Skripsi ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan, yaitu dengan menelaah dan mengkaji bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach), dan Pendekatan Kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitu data yang didapatkan dalam ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder doperoleh dari buku, jurnal, artikel, data-data internet, dan wawancara. Hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, bentuk perlindungan hukum terhadap anak adalah bentuk pelayanan yang diberikan oleh pemerintah atau aparat penegak hukum dan dinas sosial lainnya. Terdapat 2 (dua) bentuk perlindungan hukum yaitu bentuk perlindungan hukum preventif dan bentuk perlindungan hukum represif. Kedua, Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap anak terdapat pertimbangan yang kemudian dapat memberatkan dan meringankan. Keadaan yang memberatkan; Perbuatan Terdakwa tidak sepatutnya dilakukan terhadap anak dibawah umur. Keadaan yang meringankan; Terdakwa berterus terang dalam keterangannya, terdakwa menyesal atas perbuatannya dan terdakwa sopan dalam persidangan.
INDAH SARI
2023 · Book · Open Access
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KONSUMEN AIR YANG DIKELOLA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ALAM KOTA TARAKAN ABSTRAK Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMND) yang bergerak dibidang penyediaan air bersih untuk kebetuhuhan masyarakat Kota Tarakan, namun sering mendapat keluhan dari masyarakat kualitas air yang kurang baik, dilihat dari warna air yang tidak jernih dan keruh serta memiliki bau ditakutkan akan memberikan dampak buruk bagi kesehatan tubuh tampaknya masih menjadi kendala yang sepenuhnya belum dapat diatasi oleh pemerintah daerah, di sisi lain permintaan masyarakat akan air bersih semakin meningkat setiap tahunnya , namun kualitas pelayanan yang diberikan belum sebanding dengan permintaan masyarakat. Tujuan penelitian ini (1) untuk mengetahui bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Air yang Dikelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan, (2) untuk mengetahui Tanggung jawab Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan apabila Konsumen Dirugikan. Dalam menjawab perrmasalahan ini digunakan metode penelitian yang bersifat normatif menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen telah di atur berdasarkan Bab 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam pasal 45 ayat (1) yang menjelaskan bahwa pihak konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan baik dalam pengadilan umum maupun melalui pihak yang berwewenang meneyelesaikan sengketa konsumen tersebut, (2) Tanggung jawab Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan apabila Konsumen dirugikan sesuai dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait dengan Tanggung jawab pelaku usaha belum dapat diimplementasikan dengan baik oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan.
ANTONIUS AMA LANGOBELEN
2023 · Book · Open Access
QQQQQQQQQQQQQ
RADIKA WATI
2023 · Book · Open Access
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Pertama, apakah makna meaningful participation sudah diterapkan dalam pembentukan peraturan daerah; Kedua, akibat hukum terhadap partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Skripsi ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan, yaitu dengan menelaah dan mengkaji bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitu data yang didapatkan dalam ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel, data-data internet, dan wawancara. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, makna meaningful participation muncul dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang ditindak lanjut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Makna meaningful participation belum sepenuhnya diterapkan dalam pembentuak peraturan daerah. Kedua, penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga persyaratan yaitu: Hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); Hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan Hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained), jika tidak memenuhi persyaratan tersebut minimal satu tahapan dari keseluruhan tahapan tersebut maka sebuah undang-undang dan peraturan mengalami cacat formil dalam pembentukannya.
PAULINA
2023 · Book · Open Access
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melaksanakan Promosi PNS menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Tanggung Jawab bagi Pejabat Pembina Kepeawaian (PPK) yang melakukan Promosi PNS yang tidak sesuai berdasarkan Sistem Merit. Skripsi ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris kemudian data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan adalah hasil wawancara dan dokumentasi di lapangan dan data sekunder diperoleh dari data pendukung yang berasal dari buku-buku kepustakaan, Peraturan Perundang-undangan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa; Pemerintah Daerah dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat. Aparatur Sipil Negara dalam jabatan harus berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi (sistem merit) yang diperlukan jabatan dengan kompetensi dan klasifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan dan promosi jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi perlu ditetapkan standar kompetensi jabatan yang berdasarkan prinsip “Orang yang tepat di tempat yang Tepat” dan Pegawai Negeri Sipil yang telah terbukti melakukan pelanggaran dapat dijatuhkan, hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina Pegawai Negeri Sipil yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Dalam Peraturan Pemerintah secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu Pelanggaran Disiplin, yaitu: hukuman disiplin ringan, disiplin sedang dan disiplin berat. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat yang berwenang memberikan sanksi dan memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin. Demikian juga batas kewenangan Pejabat yang berwenang memberikan sanksi telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
JUBAIDAH
2023 · Book · Open Access
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Perlindungan Hukum Terhadap Pelajar Sebagai Korban Tindak Pidana Perkosaan. Pertama, Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Pelajar Sebagai Korban Tindak Pidana Perkosaan. Kedua, Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pelajar Sebagai Korban Tindak Pidana Perkosaan. Skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan, yaitu dengan menelaah dan mengkaji bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitu data yang didapatkan dalam ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel, data-data internet, dan wawancara. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Pelajar Sebagai Korban Tindak Pidana Perkosaan adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar anak dapat melakukan hak dan kewajiban demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar atau perlindungan hukum dapat diartikan dengan segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada warga negaranya agar hak-haknya sebagai seorang warganegara tidak dilanggar dan yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undang, KUHP serta peraturan daerah yang berlaku, kedua Perlindungan hukum terhadap anak adalah bentuk pelayanan yang diberikan oleh pemerintah atau aparat penegak hukum dan atau dinas sosial lainnya. Adapun bentuk perlindungan hukum ada 2 (dua) yaitu perlindungan hukum preventif merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran/sengketa. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh DP3AP2KB Kota Tarakan adalah bentuk perlindungan preventif dengan dilakukannya sosialisasi atau penyuluhan guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual kepada masyarakat dan bentuk perlindungan represif yaitu perlindungan akhir yang dilakukan oleh penegak hukum untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan seksual berupa tindakan penyelidikan terhadap kasus kekerasan seksual yang telah terjadi pada anak.
RINJUN
2023 · Book · Open Access
-
AHMAD IKMAL
2023 · Book · Open Access
*
RONAL
2023 · Book · Open Access
**
SISKA EFENDI
2023 · Book · Open Access
Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) adalah penyakit berbahaya dan bahkan cenderung dapat menjadi epidemi serta pandemi. penyebaran dari penyakit yang satu ini dapat dengan mudah menular melalui droplet atau cairan yang dihasilkan dari batuk dan bersin. Penelitian ini merupakan penelitian analitik yang menggunakan desain cross sectional yaitu variabel bebas dan terikat pada objek penelitian diukur atau dikumpulkan dalam satu waktu yang bersamaan. Hasil penelitian Berdasarkan Gambaran Pengetahuan Orang Tua dengan Kejadian ISPA pada Anak Usia 5-13 Tahun di Puskesmas Sebengkok, Ibu yang berpengetahuan baik sebanyak 41 responden dan yang pengetahuan cukup sebanyak 6 responden. Hasil penelitan Gambaran pengetahuan orang tua dengan kejadian ISPA berdasarkan karakteristik responden di Puskesmas Sebengkok mayoritas orang tua berada pada usia rentan 20-35 tahun memiliki pengetahuan baik sebanyak 13 (54.1%), dengan Pendidikan SMA memiliki pengetahuan cukup sebanyak 8 (20.8%), dan status pekerjaan tidak bekerja dengan pengetahuan cukup sebanyak 14 (58.3%) responden. Diharapkan kepada masyarakat untuk lebih aktif dalam mencari informasi mengenai pengetahuan tentang ISPA pada anak usia 5-13 tahun dikalangan masyarakat khususnya orang tua.
MIFTAHUL AWALIS SYAWALI
2023 · Book · Open Access
Kanker serviks adalah pembunuh nomor dua wanita di Indonesia setelah kanker payudara. Inspeksi visual untuk asam asetat adalah metode skrining kanker serviks menggunakan larutan asam asetat 3-5% pada leher rahim dan melihat perubahan warna yang terjadi setelah melakukan penyebaran. Wanita usia subur yang melakukan pemeriksaan inspeksi visual asam asetat di kelurahan Pantai Amal tercatat belum mencapai target atau masih cukup rendah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari karakteristik wanita usia subur yang melakukan pemeriksaan IVA test di kelurahan Pantai Amal. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan desain non-eksperimisual Asetatental (observasional) dengan jumlah sampel sebanyak 114 sampel. Hasil penelitian menunjukkan persentase wanita usia subur yang melakukan IVA test dengan usia 21-35 tahun 52 orang (45,6), memiliki pendidikan sekoah menengah atas 43 orang (37,7) tidak bekerja 75 orang (65,8 dan hasil pemeriksaan IVA test 114 orang tecatat negatif. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa karakteristik wanita usia subur sebagian besar berpendidikan, sekolah menengah atas, tidak bekerja, multipara, Visual Asam