Aspek Hukum Pengendalian Dan Pemanfaatan Ruang Terminal Khusus Coastal Road Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan
Indonesia sebagai negara kepulauan bercirikan nusantara memiliki jumlah resmi pulau sekitar 16.056 dengan luas perairan kurang lebih 2/3 luas daratannya. Memiliki garis pantai sepanjang 95.181 km menjadikan wilayah pesisir Indonesia sebagai salah satu pusat kegiatan ekonomi yang paling produktif. Potensi ekonomi semestinya harus pula ditunjang dengan pengelolaan lingkungan pesisir yang berpotensi rusak dan tercemarnya wilayah pesisir. Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara sejak terbentuk pada tahun 1999 telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah dalam bentuk Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Tahun 2013-2033. Perda Nomor 19 Tahun 2013 berisi sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan berisi tentang pengelolaan wilayah pesisir Kabupaten Nunukan sebagai representasi penjabaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Berdasarkan laporan tim audit DPUPR-Perkim Provinsi Kalimantan Utara ditemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang atas objek terminal khusus (dermaga air) masyarakat di sempadan pantai Kecamatan Nunukan Selatan. Penelitian ini mengangkat permasalahan kedudukan dan implikasi hukum atas pemanfaatan ruang terminal khusus berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2013. Peneliti menggunakan teori kesejahteraan dan teori hukum pembangunan dalam mengkaji kedudukan hukumnya. Dan implikasi kewenangan hukum atas keberadaan terminal khusus dengan menggunakan teori hukum efektifitas. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data bersumber pada bahan hukum dipadu data lapangan. Hasil penelitian menemukan analisa hukum bahwa terjadi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang atas kedudukan terminal khusus di sepanjang sempadan pantai. Sebagai implikasi atas kedudukan hukum terminal khusus, perundangan telah memberikan perlindungan hukum dan telah memberikan batasan yang jelas dan tegas dalam penindakan. Penegakan hukum tata ruang di lakukan dengan membentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang sebagai rekomendasi hasil penelitian ini.