Penerapan Pidana Bagi Warga Negara Asing Yang Melakukan Illegal Fishing Di Wilayah Yurisdiksi Indonesia
Penelitiaan ini bertujuan Untuk menganalisis penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan Tindak Pidana Ilegal Fhising Di Wilayah Yurisdiksi Indonesia serta untuk menganalisis Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku Tindak Pidana Ilegal Fhising oleh warga negara asing di wilayah yurisdiksi Indonesia. Seluruh sumber bahan hukum yang di peroleh Dalam penelitian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan sumber bahan hukum dilakukan dengan metode studi keputusan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis sumber bahan hukum primer dan sekunder. Metode penelitian menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis berkesimpulan bahwa, Penegakan hukum terhadap WNA pelaku illegal fishing di wilayah yurisdiksi termasuk penangkapan sampai pemberian sanksi, penegakan hukum masih kurang efektif di lapangan, Hal ini terlihat dari putusan Nomor: 285/Pid.Sus/2023/PN Tarakan, yang menunjukkan adanya kendala dalam proses penegakan hukum tersebut. Perlu meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum dan memperbaiki aturan agar lebih tegas, agar penegakan illegal fishing di perairan Indonesia bisa lebih efektif. Pada Pertimbangan Hukum Hakim Putusan Nomor 285/pid.sus/2023/PN Tar tidak boleg di jatuhi pidana kurungan karena menjatuhkan hukuman kurungan pada warga negara asing atas illegal fishing di ZEEI, melanggar Pasal 73 ayat (3) UNCLOS 1982 dan Pasal 102 Undang-undnag No. 31 Tahun 2004 sebagaimana di rubah dalam Undang-udang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.