Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang mengalami Gangguan Psikologis Kleptomania
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Yang Mengalami Gangguan Psikologis Kleptomania. Serta untuk mengetahui Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Yang Mengalami Gangguan Psikologis Kleptomania, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif, yang melibatkan wawancara dengan pihak terkait yaitu Kepolisian Resor Tarakan dan Psikologis RSUD H JUSUF SK Kota Tarakan. Hasil dari penelitian ini adalah Tindak Pidana yang dilakukan oleh seorang yang mengalami gangguan psikologis yaitu kleptomania tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum pidana karena pada kasus Tindak Pidana Pencurian yang dialami oleh seorang yang mengidap Kleptomania pelaku tersebut mengalami gangguan jiwa karena kegagalan menahan rekuen implus atau dorongan yang tak tertahankan yang muncul pada dirinya, hal ini juga dikuatkan pada pasal 44 KUHP yang menerangankan bahwa cacat jiwanya tidak dapat dipidana karena alasan pemaaf, dalam hal ini termasuk penderita kleptomania. Penderita kleptomania dikatakan cacat jiwanya, karena dalam melakukan tindak pidana pencurian tidak menyadari perbuatan yang dilakukannya. Selain itu untuk menentukan apakah seorang penderita kleptomania tersebut dapat dipidana atas tindakan pencurian yang dilakukannya. Hakimlah dalam hal ini yang akan nantinya memutuskan orang tersebut dapat dimintai pertanggungjawabannya atau tidak. Putusan yang akan diambil, tentunya dengan meminta pendapat dari dokter ahli penyakit jiwa (psikiater/psikolog)