Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

RYAN KELLY

1 karya publik ditemukan.

2021: 1

perjanjian bagi hasil sawah padi antara pemilik dengan petani penggarap di kecamatan krayan kabupaten nunukan provinsi kalimantan utara

2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Ryan Kelly, NPM. 16.40501.091, dengan judul Skripsi “Perjanjian Bagi Hasil Padi Sawah Antara Pemilik Dengan Petani Penggarap Di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara” dibawah bimbingan Dr. Basri, S.H., M.kn dan Wiwin Dwi Ratna F, S.H., M.Hum. Di Kehidupan Manusia Peranan Pertanian Sawah Padi Sangat Penting, Selain Sebagai Tempat Untuk Memenuhi Kebutuhan Utama Manusia, Juga sebagai Objek Dalam Perjanjian. Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Padi Sawah Banyak Di Lakukan Pada Masyarakat Pedesaan, Karena Mayoritas Penduduk Bekerja Sebagai Petani, Begitu Juga Dengan Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Padi Sawah Antara Pemilik Dengan Petani Penggarap Di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Sampai Saat ini Perjanjian Bagi Hasil Padi Sawah Masi Di Gunakan Oleh Masyarakat Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, Kecamatan Krayan juga Salah Satu Daerah Yang Terbilang Sangat Berpotensial Di Bidang Pertanian itu Semua Karena Lahan Pertanian Yang Cukup Luas Begitu Juga Dengan Irigasinya, Maka Tidak Heran Banyak Masyarakat Kecamatan Krayan yang Menjadikan Lahan Mereka Sebagai Lahan Pertanian Sawah Padi. Untuk itu Tujuan Dari Penelitian ini Adalah Untuk Mengetahui Dan Menganalisa Sistem Perjanjian Bagi Hasil Padi Sawah Yang Berlaku Di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara Baik Bentuk, Jangka waktu, Dan Pembagianya. Dari Hasil Penelitian Yang Saya Peroleh, Bahwa Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Padi Sawah Antara Pemilik Dengan Petani Penggarap Di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara Yaitu Mereka Melakukan Perjanjian Bagi Hasil Yang Mendasarkan Pada Kebiasaan Yang Sudah Turun-Temurun Di Lakukan Yakni Perjanjian Berdasarkan Persetujuan Dan Kespakatan Antara Pemilik Dengan Petani Penggarap yang Mau Menggarap Sawah Padi Miliknya, Yang Di Lakukan Secara Lisan Dengan Dasar Kepercayaan. Mengenai Hak Dan Kewajian Serta Imbangan Pembagian Hasil Juga Berdasarkan Kesepakatan Kedua pihak saja, Kemudian hapusnya atau putusnya hubungan kerja kedua belah pihak terjadi pada saat jangka waktu yang telah disepakati Bersama sudah berakhir atau pada saat musim panen berakhir maka perjanjian itu berakhir dengan sendirinya. Apabila Penggarap ingin meneruskan lagi untuk menggrap padi sawah itu maka harus mendapat izin atau persetujuan kembali dari pemilik padi sawah yang bersangkutan.