Penegakan hukum pidana terhadap terhadap pelaku pelanggaran pembuangan sampah di kota Tarakan
Membuang sampah sembarangan merupakan tindakan yang dilarang. Secara hukum pidana tersebut merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanski administratif maupun sanski pidana sesuai hukum undang-undang yang digunakan. Pemerinta daerah kota tarakan dalam upaya menjaga lingkungan dan menertipkan masyrakat, telah menerbitkan peraturan daeah kota tarakan No 10 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan sanski pidana terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan dikota tarakan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan empiris, dengan pendekatan kualitatif.Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan sanski pidana terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan oleh dinas lingkungan hidup dan satpol pp kota tarakan belum optimal. Penerapan sanski pidana belum terlaksana dengan baik karena masih terkendala oleh berbagai faktor penegakan hukum. Koordinasi antara dinas lingkungan hidup dan satpol pp kota tarakan dalam penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran pembuangan sampah sembarangan sangat diperlukan agar penegakan hukum terhadap pelanggran sampah dikota tarakan dapat dilaksanakan dengan efektif dan ketertiban masyrakat dan dapat tercapai.