TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA OLEH ANAK
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Oleh Anak. Pertama, Bagaimana perlindungan hukum dalam penanganan tindak Pidana kekerasan yang melibatkan Anak? Kedua, pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama oleh anak? Skripsi ini merupakan penelitian normatif yaitu penelitian terhadap bahan dalam bentuk Perundang-Undangan tertentu. Penulis lebih berfokus pada beberapa Perundang-Undangan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang berhasil dikumpulkan kemudian dianalisis dengan cara menghubungkan masing- masing teori serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang mengenai dengan isu hukum. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa pertama, Balai Pemasyarakatan merekomendasikan agar anak yang masih bersekolah tidak ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan demi kelangsungan pendidikan mereka. Namun, Hakim menilai bahwa keputusan harus didasarkan pada kategori usia, bukan status pendidikan, untuk menghindari ketidakadilan bagi pelaku lain dalam kelompok usia yang sama. Kedua, pertanggungjawaban pidana anak dalam tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama, dapat disimpulkan bahwa para pelaku telah memenuhi unsur Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, yang menyatakan bahwa tindakan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat dapat dikenakan sanksi pidana.