Analisis Hukum Terdahap Pengadaan Tanah Untuk Wilayah Pertambangan Pertamiina Tarakan
Penelitian ini memiliki tujuan untuk melakukan kajian mendalam mengenai aspek hukum yang terkait dengan pengadaan tanah di area pertambangan PT Pertamina Tarakan, dengan fokus utama pada perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah serta mekanisme penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan ganti rugi. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam sektor pertambangan menimbulkan tantangan hukum yang kompleks, terutama berkaitan dengan kepastian hak dan keadilan dalam penentuan nilai ganti rugi. Metodologi yang digunakan dalam kajian ini adalah pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif, yang mencakup wawancara dengan pihak perusahaan, yaitu PT Pertamina Tarakan Field, dan pemilik hak atas tanah yang terdampak oleh pengadaan tersebut. Hasil penelitian menggarisbawahi pentingnya perlindungan hukum sebagai jaminan kepastian dan keadilan bagi pemilik hak selama proses pengadaan tanah berlangsung. Selain itu, penyelesaian sengketa ganti rugi yang efektif hendaknya mengedepankan mekanisme musyawarah dan mediasi untuk mencapai kesepakatan yang adil serta menghindari konflik yang berkepanjangan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas fasilitasi mediasi serta pemberian edukasi hukum kepada masyarakat sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum dan mendukung kesinambungan pembangunan pertambangan PT Pertamina Tarakan.