Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

RIANTI RAHMAWATI PUTRI

2 karya publik ditemukan.

2025: 2

Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu LIntas Oleh Pengguna Sepeda Listrik Di Jalan Raya Kabupaten Malinau

2025 · Book · Koleksi Perpustakaan

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan mengenai Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Pengguna Sepeda Listrik Di Jalan Raya Kabupaten Malinau. Pertama, bagaimana pengaturan hukum terhadap pelanggaran pengguna sepeda listrik di jalan raya di Kabupaten Malinau? Kedua, bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran pengguna sepeda listrik di jalan raya di Kabupaten Malinau. Skripsi ini merupakan penelitian empiris dengan objek kajian pada Polisi Satuan Lalu Lintas Kabupaten Malinau dan masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Penelitian ini menggunakan ketentuan hukum yakni undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan No.45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer yaitu data yang didapatkan melalui wawancara, observasi, dan pengamatan lapangan. Data sekunder didapatkan melalui buku, jurnal, artikel, dan data-data pada internet. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas oleh pengguna sepeda listrik di jalan raya di Kabupaten Malinau ini belum dapat ditegakan karena tidak adanya aturan yang tegas dan efektiv terkait penegakan hukum bagi pelanggaran lalu lintas oleh pengguna sepeda listrik di jalan raya. Pengaturan hukum terkait pengguaan sepeda listrik dapat dilihat dari aturan PM Perhubungan No.45 Tahun 2020 pasal 5 sepeda listrik dapat digunakan di lajur khusus atau di kawasan tertentu.

Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu LIntas Oleh Pengguna Sepeda Listrik Di Jalan Raya Kabupaten Malinau

2025 · Thesis ·

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan mengenai Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Pengguna Sepeda Listrik Di Jalan Raya Kabupaten Malinau. Pertama, bagaimana pengaturan hukum terhadap pelanggaran pengguna sepeda listrik di jalan raya di Kabupaten Malinau? Kedua, bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran pengguna sepeda listrik di jalan raya di Kabupaten Malinau. Skripsi ini merupakan penelitian empiris dengan objek kajian pada Polisi Satuan Lalu Lintas Kabupaten Malinau dan masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Penelitian ini menggunakan ketentuan hukum yakni undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan No.45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer yaitu data yang didapatkan melalui wawancara, observasi, dan pengamatan lapangan. Data sekunder didapatkan melalui buku, jurnal, artikel, dan data-data pada internet. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas oleh pengguna sepeda listrik di jalan raya di Kabupaten Malinau ini belum dapat ditegakan karena tidak adanya aturan yang tegas dan efektiv terkait penegakan hukum bagi pelanggaran lalu lintas oleh pengguna sepeda listrik di jalan raya. Pengaturan hukum terkait pengguaan sepeda listrik dapat dilihat dari aturan PM Perhubungan No.45 Tahun 2020 pasal 5 sepeda listrik dapat digunakan di lajur khusus atau di kawasan tertentu.