Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

REVINA SALSABILLA

2 karya publik ditemukan.

2023: 2

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Eksibisionisme Dalam Hukum Pidana

2023 · Book · Koleksi Perpustakaan

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU EKSIBISIONISME DALAM HUKUM PIDANA ABSTRAK Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait pertanggungjawaban pidana pelaku eksibisionisme dalam hukum pidana. Pertama pengklasifikasian eksibisionisme sebagai tindak pidana dan kedua pertanggungjawaban pidana pelaku eksibisionisme dalam hukum pidana. Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap kaidah-kaidah hukum. Sumber dan bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitu meliputi perundang-undangan yang ada kaitannya dengan eksibisionisme. Bahan hukum sekunder, yaitu meliputi literatur, jurnal, serta bahan non hukum yang berkaitan dengan eksibisionisme. Hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan, pertama eksibisionisme adalah tindak pidana dan dianggap bertanggung jawab secara pidana. Kedua pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana eksibisionisme diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Eksibisionisme.

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Eksibisionisme Dalam Hukum Pidana

2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU EKSIBISIONISME DALAM HUKUM PIDANA ABSTRAK Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait pertanggungjawaban pidana pelaku eksibisionisme dalam hukum pidana. Pertama pengklasifikasian eksibisionisme sebagai tindak pidana dan kedua pertanggungjawaban pidana pelaku eksibisionisme dalam hukum pidana. Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap kaidah-kaidah hukum. Sumber dan bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitu meliputi perundang-undangan yang ada kaitannya dengan eksibisionisme. Bahan hukum sekunder, yaitu meliputi literatur, jurnal, serta bahan non hukum yang berkaitan dengan eksibisionisme. Hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan, pertama eksibisionisme adalah tindak pidana dan dianggap bertanggung jawab secara pidana. Kedua pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana eksibisionisme diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Eksibisionisme.