Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Penelantaran Oleh Ayah
Anak merupakan suatu amanah dan titipan Tuhan Yang Maha Esa yang harus kita rawat, jaga serta lindungi agar mereka dapat tumbuh dan berkembang menjadi orang dewasa yang berguna untuk menjaga masa depan bangsa. Perlindungan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk berfungsinya norma-norma hukum sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat, pada dasarnya anak-anak harus mendapat perlindungan atas hak-hak mereka agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar dan berkesinambungan. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan adalah perlindungan preventif dan perlindungan represif Pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku penelantaran anak harus ditegakkan dengan tujuan untuk mengurangi maraknya kasus penelantaran anak dan ringannya sanksi bagi penelantaran anak menjadi penyebab banyak terjadinya kasus penelantaran anak. Penanganan secara khusus harus diberikan kepada anak, tetapi tidak semua orang tua tulus menerima, merawat anak dan memberikan kasih sayang. Ayah sebagai orang tua kandung terkadang tidak memperhatikan kebutuhan anak atau kurangnya perhatian dan kasih sayang ayah kepada anaknya pasca adanya perceraian. Padahal ayah bertanggungjawab dalam memberikan nafkah, rasa aman dan nyaman serta perhatian penuh untuk mewujudkan harga diri atau mengaktualisasikan diri terhadap anak. Hal ini menyebabkan masih banyaknya kasus orang tua yang menelantarkan anak. Adapun metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang ditujukan untuk menemukan dan merumuskan argumentasi hukum, melalui analisis terhadap pokok permasalahan. Teknik pengumpulan bahan hukumnya dilakukan dengan studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, yaitu dengan menelaah aturan hukum yang berlaku terkait perlindungan hukum pidana terhadap anak yang diterlantarkan oleh orang tuanya khususnya oleh ayah.