Kewenangan Penegakan Peraturan Bupati Malinau Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Izin Membangun Rumah Burung Walet
ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana pengaturan terhadap izin membangun rumah burung walet di Kabupaten Malinau dan bagaimana kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan Peraturan Bupati Malinau Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Izin Membangun Rumah Burung Walet. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan koseptual daN pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan: Pengaturan terhadap izin membangun rumah burung walet di Kabupaten Malinau melalui Peraturan Bupati Malinau Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Izin Membangun Gedung Burung Walet dengan tujuan untuk mempermudah pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta memberikan kepastian hukum usaha peternakan; memberikan dasar hukum untuk izin peternakan dan sejenisnya agar iklim usaha berjalan dengan baik, lancar, tertib dan aman, memberikan kenyamanan berusaha serta mencegah persaingan tidak sehat; sebagai dasar hukum pembuatan peraturan izin peternakan dans ejenisnya agar menjadi salah satu sumber; dan memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negative pada lingkungan hidup. Dan Satuan Polisi Pamong Praja memiliki kewenangan dalam penegakan Peraturan Bupati Malinau Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Izin Membangun Rumah Burung Walet sesuai dengan kewenangan yang diberikan baik oleh Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Daerah. Kata Kunci, Kewenangan, Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Bupati, Penegakan