Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

KILET JON

2 karya publik ditemukan.

2026: 2

Tinjauan Yuridis Non-Fungible Token Sebagai Objek Hak Kebendaan Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata Indonesia

2026 · Book ·

TINJAUAN YURIDIS NON-FUNGIBLE TOKEN SEBAGAI OBJEK HAK KEBENDAAN BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INDONESIA Perkembangan teknologi blockchain telah melahirkan Non-Fungible Token (NFT) sebagai aset digital yang memiliki nilai ekonomi dan diperjualbelikan secara luas. Namun, hukum perdata Indonesia belum mengatur secara eksplisit kedudukan NFT sebagai objek hak kebendaan maupun mekanisme penyerahan haknya dalam transaksi jual beli, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai kedudukan NFT sebagai objek hak kebendaan dalam hukum perdata Indonesia serta prosedur penyerahan hak kebendaan NFT dalam transaksi jual beli berdasarkan hukum perdata Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa NFT dapat dikualifikasikan sebagai objek hak kebendaan, khususnya sebagai benda bergerak tidak berwujud, karena memiliki nilai ekonomi, dapat dikuasai, serta dapat dialihkan, sebagaimana pada pasal 503, 504, 511, 499, 570, 584 dan 613 KUHPerdata mengenai benda. Pengaturan mengenai NFT masih bersifat implisit sehingga belum memberikan kepastian hukum yang memadai. Prosedur penyerahan NFT dilakukan melalui Platform khusus tempat jual beli NFT dengan mekanisme transfer token pada sistem blockchain dari wallet penjual kepada wallet pembeli berdasarkan kesepakatan para pihak dan smart contract. Mekanisme tersebut dapat dianalogikan sebagai penyerahan benda bergerak tidak berwujud, namun belum memiliki pengaturan khusus dalam hukum positif Indonesia. Sehingga diperlukan pembentukan regulasi yang secara khusus mengatur kedudukan hukum NFT, mekanisme pengalihan hak, serta perlindungan hukum bagi para pihak guna mewujudkan kepastian hukum dalam transaksi NFT.

Tinjauan Yuridis Non-Fungible Token Sebagai Objek Hak Kebendaan Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata Indonesia

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

TINJAUAN YURIDIS NON-FUNGIBLE TOKEN SEBAGAI OBJEK HAK KEBENDAAN BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INDONESIA Perkembangan teknologi blockchain telah melahirkan Non-Fungible Token (NFT) sebagai aset digital yang memiliki nilai ekonomi dan diperjualbelikan secara luas. Namun, hukum perdata Indonesia belum mengatur secara eksplisit kedudukan NFT sebagai objek hak kebendaan maupun mekanisme penyerahan haknya dalam transaksi jual beli, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai kedudukan NFT sebagai objek hak kebendaan dalam hukum perdata Indonesia serta prosedur penyerahan hak kebendaan NFT dalam transaksi jual beli berdasarkan hukum perdata Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa NFT dapat dikualifikasikan sebagai objek hak kebendaan, khususnya sebagai benda bergerak tidak berwujud, karena memiliki nilai ekonomi, dapat dikuasai, serta dapat dialihkan, sebagaimana pada pasal 503, 504, 511, 499, 570, 584 dan 613 KUHPerdata mengenai benda. Pengaturan mengenai NFT masih bersifat implisit sehingga belum memberikan kepastian hukum yang memadai. Prosedur penyerahan NFT dilakukan melalui Platform khusus tempat jual beli NFT dengan mekanisme transfer token pada sistem blockchain dari wallet penjual kepada wallet pembeli berdasarkan kesepakatan para pihak dan smart contract. Mekanisme tersebut dapat dianalogikan sebagai penyerahan benda bergerak tidak berwujud, namun belum memiliki pengaturan khusus dalam hukum positif Indonesia. Sehingga diperlukan pembentukan regulasi yang secara khusus mengatur kedudukan hukum NFT, mekanisme pengalihan hak, serta perlindungan hukum bagi para pihak guna mewujudkan kepastian hukum dalam transaksi NFT.