Fungsi Legislator Perempuan Dalam Pembentukan Produk Hukum Perspektif Gender Di DPRD Kota Tarakan
Keberadaan kuota perempuan menjadi hal yang wajib untuk mewujudkan kesetaraan dan perlakuan khusus tersebut sebenarnya juga telah diakomodir oleh konstitusi. Selain tunduk kepada konstitusi kita. Ketika berbicara mengenai fungsi legislator perempuan maka fungsinya pun sama dengan legislator laki-laki, tidak ada pembedaan jenis kelamin. Penelitian ini pun membahas mengenai factor-faktor yang menjadi hambatan para anggota legislatif dalam pembentukan produk hukum daerah secara umum berdasarkan hak inisitif DPRD sekaligus keberadaan produk hukum perspektif gender didalamnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, dimana penelitian ini merujuk pada data konkrit hasil pengamatan, wawancara, dan sumber data pendukung lain. Adapun hasil penelitian ini yakni tidak adanya peran dari anggota legislator perempuan dalam menyuarakan kepentingan-kepentingan yang mewakili perempuan itu sendiri sehingga tidak ada satupun produk hukum daerah perspektif daerah yang terbentuk.