Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Aborsi Menurut KUHP dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Aborsi adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk mengakhiri masa kehamilan. Abortus Provocatus Criminalis adalah pengguguran kandungan secara sengaja yang terjadi tindakan ilegal atau tidak sesuai dengan indikasi medis. Penelitian ini mencari dan menjawab pertanyaan terkait siapa saja yang dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam kasus abortus provocatus criminalis dan hambatan yuridis dalam proses penegakan hukum terhadap abortus provocatus criminalis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Data sekunder yang digunakan adalah buku, artikel, jurnal, dan hasil penelitian. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan pertama bahwa yang dapat dimintakan pertanggungjawaban adalah wanita yang memiliki kandungan disebutkan dalam pasal 346 KUHP, penyertaan orang lain disebutkan dalam pasal 347 dan 348, penyertaan dari tenaga kesehatan yaitu dokter, bidan, dan juru obat disebutkan dalam pasal 349 KUHP, korban pemerkosaan yang melakukan aborsi secara ilegal dan tidak mengikuti syarat yang disebutkan pada pasal 32 ayat (2) dan 34 ayat (2) PP nomor 61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi. Kedua, hambatan dalam proses penegakan hukum terhadap abortus provocatus criminalis diantaranya adalah terdapat tumpang tindih pengatura pengenaan pidana aborsi ilegal dalam KUHP dan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ketiadaan rekam medik yang jelas, masyarakat kurang pengetahuan tentang bahayanya aborsi, pihak kepolisian sulit mengidentifikasikan hasil dari barang bukti, klinik kesehatan yang berkedok sebagai klinik aborsi, sulitnya mencari saksi yang mau memberikan keterangan.