Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

CHAISAR ANTONIUS AMIK

2 karya publik ditemukan.

2023: 2

Perbandingan Perzinahan Dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Dengan Perzinahan Dalam Hukum Adat Dayak Abai

2023 · Book · Koleksi Perpustakaan

Judul: Perbandingan Perzinahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Perzinahan Dalam Hukum Adat Dayak Abai Abstrak: Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait perzinahan dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan hukum adat Dayak Abai. Pertama, Bagaimana perzinahan menurut ketentuan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dan hukum adat Dayak Abai. Kedua, perbandingan hukum antara sanksi dalam kitab undang-undang hukum pidana KUHP dan hukum adat Dayak Abai mengenai perzinahan. Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap kaidah-kaidah hukum terkait variabel penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), yakni: Pendekatan konseptual di laksanakan dengan melihat peraturan perundang-undangan dan dokterin-doktrin hukum ataupun pandangan hukum guna menemukan konsep ataupun ide serta asas hukum yang berkaitan dengan masalah dalam penelitian ataupun menjadi solusi dari permasalahan dalam penelitian. Dan pendekatan Perbandingan (Comparative Approach), yaitu: jenis pendekatan yang mencoba membandingkan peraturan hukum satu dengan hukum lainnya dalam sistem hukum suatu negara. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, perzinahan dalam KUHP dan Hukum Adat Dayak Abai memiliki pandangan yang sama sedangkan KUHP 2023 memiliki pandangan berbeda. Kedua, Tujuan pemidanaan dalam KUHP menekankan pada tujuan Retributive yaitu hukuman diberikan sebagai bentuk pembalasan kejahatan yang diperbuat sipelaku kejahatan. Kemudian dalam KUHP 2023 menekankan pada pemulihan, pembinaan, pembimbingan, memperbaiki kesimbangan akibat timbulnya konflik, serta menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah dari terpidana. Sedangkan dalam hukum adat Dayak Abai lebih menekankan hukman sebagai bentuk pemulihan kekeadaan semula, upaya penggantian kerugian, serta upaya pencegahan terhadap pengulangan perbuatan.

Perbandingan Perzinahan Dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Dengan Perzinahan Dalam Hukum Adat Dayak Abai

2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul: Perbandingan Perzinahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Perzinahan Dalam Hukum Adat Dayak Abai Abstrak: Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait perzinahan dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan hukum adat Dayak Abai. Pertama, Bagaimana perzinahan menurut ketentuan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dan hukum adat Dayak Abai. Kedua, perbandingan hukum antara sanksi dalam kitab undang-undang hukum pidana KUHP dan hukum adat Dayak Abai mengenai perzinahan. Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap kaidah-kaidah hukum terkait variabel penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), yakni: Pendekatan konseptual di laksanakan dengan melihat peraturan perundang-undangan dan dokterin-doktrin hukum ataupun pandangan hukum guna menemukan konsep ataupun ide serta asas hukum yang berkaitan dengan masalah dalam penelitian ataupun menjadi solusi dari permasalahan dalam penelitian. Dan pendekatan Perbandingan (Comparative Approach), yaitu: jenis pendekatan yang mencoba membandingkan peraturan hukum satu dengan hukum lainnya dalam sistem hukum suatu negara. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, perzinahan dalam KUHP dan Hukum Adat Dayak Abai memiliki pandangan yang sama sedangkan KUHP 2023 memiliki pandangan berbeda. Kedua, Tujuan pemidanaan dalam KUHP menekankan pada tujuan Retributive yaitu hukuman diberikan sebagai bentuk pembalasan kejahatan yang diperbuat sipelaku kejahatan. Kemudian dalam KUHP 2023 menekankan pada pemulihan, pembinaan, pembimbingan, memperbaiki kesimbangan akibat timbulnya konflik, serta menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah dari terpidana. Sedangkan dalam hukum adat Dayak Abai lebih menekankan hukman sebagai bentuk pemulihan kekeadaan semula, upaya penggantian kerugian, serta upaya pencegahan terhadap pengulangan perbuatan.