Tinjauan Yuridis Terhadap Modus Aplikasi Penipuan (sniffing) Yang Disebarkan Melalui Platform Whatsapp
Penelitian ini di latar belakangi oleh maraknya kasus kejahatan cyber crime dengan modus mengirimkan APK melalui aplikasi pesan whatsapp (sniffing) yang membahayakan dan merugikan korbannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan dalam UU ITE terkait dengan modus aplikasi penipuan (sniffing), penerapannya dan apa saja kelemahan kelemahan UU ITE terhadap tindak pidana cyber crime dan kejahatan sniffing. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu dilakukan dengan pengumpulan data dilakukan dengan cara kepustakaan, yang dimana penulis melakukan identifikasi dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan sumber-sumber lain yang berkaitan dengan objek penelitian. Setelah data diperoleh, penulis menganalisis secara yuridis normatif data yang diperoleh terhadap objek kajian penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menyimpulkan bahwa pelaku kejahatan sniffing bisa dijerat dengan Pasal 36 UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 ITE dengan ketentuan pidananya pada Pasal 51 ayat (2) UU ITE No. 11 Tahun 2008. Kejahatan cyber crime ini merupakan kejahatan yang terjadi pada era modern dengan menyalahgunakan teknologi untuk melakukan sebuah tindak pidana. Modus kejahatan dan dampaknya pun berbeda-beda dan tidak dapat diperkirakan sehingga baik masyarakat, kepolisian, dan lainnya menambah wawasan dan kewaspadaan secara mendalam dan berhati-hati agar tidak terkena dampak dari cyber crime. UU ITE sudah memberikan landasan hukum yang cukup kuat untuk menangani kejahatan siber. Namun masih banyak hal yang harus ditingkatkan dari berbagai aspek untuk mencapai efektivitas maksimal seperti, definisi definisi kejahatan cyber crime terbaru, perlu ditingkatkan pada aspek implementasi, penegakan hukum, kerjasama internasional, edukasi masyarakat dan dukungan teknologi. This research is motivated by the rise of cybercrime cases with the mode of sending APKs through the whatsapp message application (sniffing) which endangers and harms its victims. This research aims to find out how the regulation in the ITE Law related to the mode of fraudulent applications (sniffing), its application and what are the weaknesses of the ITE Law against cyber crime and sniffing crimes. This research uses a normative research method, which is carried out by collecting data by means of literature, where the author identifies by conducting an assessment of laws and regulations, books, journals, and other sources related to the object of research. After the data is obtained, the author analyzes juridically normative data obtained on the object of research study. Based on the results of the research, the author concludes that the perpetrators of sniffing crimes can be charged with Article 36 of Law No. 1 of 2024 concerning the Second Amendment to Law No. 11 of 2008 ITE with criminal provisions in Article 51 paragraph (2) of ITE Law No. 11 of 2008. Cyber crime is a crime that occurs in the modern era by misusing technology to commit a criminal offense. The mode of crime and its impact are different and unpredictable so that both the community, the police, and others add insight and vigilance in depth and be careful not to be affected by cyber crime. The ITE Law has provided a strong enough legal foundation to deal with cybercrime. However, there are still many things that must be improved from various aspects to achieve maximum effectiveness such as, the latest definition of cybercrime, need to be improved in the aspects of implementation, law enforcement, international cooperation, public education and technological support.