TINJAUAN YURIDIS UNDANG – UNDANG ITE TERHADAP PELAKU PENYEBARAN HOAX MELALUI MEDIA SOSIAL SELAMA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA
Penyebaran berita bohong atau hoax terus meningkat di media sosial selama pandemi covid-19 khususnya di indonesia sehingga meyebabkan keresahan dan kepanikan di tengah masyarakat, berita bohong atau hoax merupakan salah satu kejahatan dunia maya atau kejahatan cybercrime yang dilakukan oleh oknum dengan tidak bertanggungjawab. Penelitian ini dilakukan untuk membahas menganai tinjauan yuridis Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik terhadap pelaku penyebaran berita bohong atau hoax di media sosial selama pendemi covid-19 di indonesia, serta bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebaran berita bohong atau hoax di media sosial selama pandemi covid-19. metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian normatif, hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan, bahwa di dalam pasal 28 ayat (1) telah diatur mengenai berita bohong tetapi pasal tersebut tidak mengatur secara eksplisit terkait berita bohong yang dapat menyebabkan masyarakat menjadi panik dan ketakutan. di dalam pasal 28 ayat (1) tersebut berita bohong yang diatur hanya dalam hal Transaksi Elektronik. dalam hal pertanggungjawaban pidana tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif sehingga tidak bisa menjerat pelaku penyebaran berita bohong atau hoax.