2026 · Book · Koleksi Perpustakaan
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENADAHAN (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 286/PID.B/2025/PN MKS DAN PUTUSAN NOMOR 288/PID.B/2025/PN MKS) Penelitian hukum yuridis normatif ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan unsur tindak pidana penadahan serta mengkaji pertimbangan hakim terhadap disparitas pemidanaan dalam Putusan Nomor 286/Pid.B/2025/PN Mks dan Putusan Nomor 288/Pid.B/2025/PN Mks mengenai pengalihan objek jaminan fidusia secara ilegal. Berbeda dengan pandangan hakim dalam amar putusannya, hasil penelitian ini menemukan adanya kekeliruan yuridis dalam analisis pemenuhan unsur-unsur pasal yang didakwakan. Hakim dinilai kurang tepat dalam mengonstruksikan pertanggungjawaban pidana karena menyamakan pemenuhan unsur Pasal 480 KUHP dan Undang-Undang Jaminan Fidusia secara utuh pada kedua terdakwa, tanpa memisahkan secara tegas antara peran fisik pelaksana administratif dengan peran penyediaan modal oleh aktor intelektual. Kekeliruan analisis unsur ini berdampak langsung pada lahirnya disparitas pemidanaan yang mencolok, di mana Terdakwa HG selaku aktor intelektual sekaligus penyandang dana justru dijatuhi hukuman lebih ringan 7 (tujuh) bulan dibandingkan Terdakwa H selaku pelaksana lapangan 8 (delapan) bulan. Kesenjangan hukum tersebut terjadi akibat kecenderungan hakim pada kualifikasi pasal dalam dakwaan lewat pendekatan retributif-legalistik, serta kegagalan dalam membedah derajat kesalahan subjektif (mens rea) dalam struktur penyertaan (medepleger) Pasal 55 KUHP yang menempatkan inisiator sebagai faktor pemberat. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi pertimbangan hukum yang kritis dan menyeluruh dari hakim agar dapat meminimalisasi disparitas hukum serta mewujudkan keadilan substantif.
2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENADAHAN (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 286/PID.B/2025/PN MKS DAN PUTUSAN NOMOR 288/PID.B/2025/PN MKS) Penelitian hukum yuridis normatif ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan unsur tindak pidana penadahan serta mengkaji pertimbangan hakim terhadap disparitas pemidanaan dalam Putusan Nomor 286/Pid.B/2025/PN Mks dan Putusan Nomor 288/Pid.B/2025/PN Mks mengenai pengalihan objek jaminan fidusia secara ilegal. Berbeda dengan pandangan hakim dalam amar putusannya, hasil penelitian ini menemukan adanya kekeliruan yuridis dalam analisis pemenuhan unsur-unsur pasal yang didakwakan. Hakim dinilai kurang tepat dalam mengonstruksikan pertanggungjawaban pidana karena menyamakan pemenuhan unsur Pasal 480 KUHP dan Undang-Undang Jaminan Fidusia secara utuh pada kedua terdakwa, tanpa memisahkan secara tegas antara peran fisik pelaksana administratif dengan peran penyediaan modal oleh aktor intelektual. Kekeliruan analisis unsur ini berdampak langsung pada lahirnya disparitas pemidanaan yang mencolok, di mana Terdakwa HG selaku aktor intelektual sekaligus penyandang dana justru dijatuhi hukuman lebih ringan 7 (tujuh) bulan dibandingkan Terdakwa H selaku pelaksana lapangan 8 (delapan) bulan. Kesenjangan hukum tersebut terjadi akibat kecenderungan hakim pada kualifikasi pasal dalam dakwaan lewat pendekatan retributif-legalistik, serta kegagalan dalam membedah derajat kesalahan subjektif (mens rea) dalam struktur penyertaan (medepleger) Pasal 55 KUHP yang menempatkan inisiator sebagai faktor pemberat. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi pertimbangan hukum yang kritis dan menyeluruh dari hakim agar dapat meminimalisasi disparitas hukum serta mewujudkan keadilan substantif.
2024 · Book · Koleksi Perpustakaan
Ikan patin (Pangasius pangasius) merupakan komoditas ikan air tawar yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Usaha meningkatkan laju pertumbuhan ikan patin dalam memenuhi permintaan pasar salah satunya yaitu menggunakan probiotik ke dalam pakan ikan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh pemberian probiotik dengan interval berbeda pada pakan terhadap pertumbuhan dan kelangsungan hidup beni ikan patin (Pangasius pangasius). Penelitian ini menggunakan ikan patin (Pangasius pangasius) dengan ukuran 6-8 cm sebanyak 120 ekor dan menggunakan akuarium sebanyak 15 unit dengan padat tebar 1 ekor/ liter. Penelitian ini menggunakan rancangan acak lengkap (RAL) dengan 5 perlakuan 3 ulangan yaitu P1: kontrol (pakan tanpa pemberian probiotik), P2: pemberian probiotik 1 hari sekali, P3: pemberian probiotik 2 hari sekali, P4: pemberian probiotik 3 hari sekali, P5: pemberian probiotik 4 hari sekali dengan pemberian probiotik pada masing-masing perlakuan yaitu 10ml/kg. Parameter yang diamati dari penelitian adalah pertumbuhan berat dan panjang, kelangsungan hidup, pertumuhan spesifik (SGR), serta beberapa parameter kualitas air seperti suhu, pH, DO dan amonia. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh selama penelitian perlakuan P4 dengan pemberian probiotik 3 hari sekali, mengalami pertumbuhan yang paling tinggi yakni 13,47 gram.
2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Ikan patin (Pangasius pangasius) merupakan komoditas ikan air tawar yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Usaha meningkatkan laju pertumbuhan ikan patin dalam memenuhi permintaan pasar salah satunya yaitu menggunakan probiotik ke dalam pakan ikan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh pemberian probiotik dengan interval berbeda pada pakan terhadap pertumbuhan dan kelangsungan hidup beni ikan patin (Pangasius pangasius). Penelitian ini menggunakan ikan patin (Pangasius pangasius) dengan ukuran 6-8 cm sebanyak 120 ekor dan menggunakan akuarium sebanyak 15 unit dengan padat tebar 1 ekor/ liter. Penelitian ini menggunakan rancangan acak lengkap (RAL) dengan 5 perlakuan 3 ulangan yaitu P1: kontrol (pakan tanpa pemberian probiotik), P2: pemberian probiotik 1 hari sekali, P3: pemberian probiotik 2 hari sekali, P4: pemberian probiotik 3 hari sekali, P5: pemberian probiotik 4 hari sekali dengan pemberian probiotik pada masing-masing perlakuan yaitu 10ml/kg. Parameter yang diamati dari penelitian adalah pertumbuhan berat dan panjang, kelangsungan hidup, pertumuhan spesifik (SGR), serta beberapa parameter kualitas air seperti suhu, pH, DO dan amonia. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh selama penelitian perlakuan P4 dengan pemberian probiotik 3 hari sekali, mengalami pertumbuhan yang paling tinggi yakni 13,47 gram.