PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA MELALUI PELAYANAN PINDAH DATANG PENDUDUK PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MALINAU
ABSTRAK Pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan didasarkan pada undang-undang nonomr 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan memberikan hak-hak dasar rakyat. Salah satu hak warga negara yang tertuang dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28 D ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Oleh karena itu dengan adanya perlindungan WNI dimanapun dia berada, negara bukan hanya memenuhi kewajibannya namun juga telah memenuhi hak asasi manusia warga negara tersebut Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, pertama; Pengaturan pelayanan Pindah Datang Penduduk bagi warga negara dalam Pemenuhan Hak Konstitusional, dan kedua adalah; Implementasi Pemenuhan hak konstitusional warga negara melalui pelayanan Pindah Datang Penduduk pada Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Sedangkan jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yuridis normative, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach),dan pendekatan konseptual (conceptual approach), Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Pemenehuhan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Pelayanan Pindah Datang Penduduk Pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil melalui pelaksanaan pelayanan yang diperoleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabpaten Malinau untuk menerbitkan SKPWNI dan Mendatangkan warga negara yang mengajukan penarikan data merupakan kewajiban pemerintahan yang berasal dari peraturan perundang-undangan yang didapat melalui cara delegasi, yaitu pelimpahan pelayanan pemerintah yang telah ada oleh suatu organ pemerintahan yang telah memperoleh wewenang secara administratif kepada disdukcapil Kab/Kota dengan dasar peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelimpahan ini adalah Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kata kunci :Hak Konstitusional, Pindah Datang Penduduk, Peristiwa penting