Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

SISI CHAERUNISA OKTAVIANI

2 karya publik ditemukan.

2024: 2

Tinjauan Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan (PHK) Secara Sepihak oleh Perusahaan

2024 · Book ·

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SECARA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN Abstrak Penelitian ini berisikan tentang pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya dikarenakan work shop yang biasa dijaga pekerja telah disewakan atau dialihkan kapada orang lain sehingga pekerja tidak ada pekerjaan lain yang berkaitan dengan tugas pekerja sebagai pengaman atau security. Pengusaha menyampaikan kepada pekerja bahwa pekerjaanya telah selesai, maka karena sudah tidak ada lagi pekerjaan maka Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Pengusa masuk kategori Pemutusan Hubungan Kerja karena Efisiensi cukup beralasan hukum. berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu tertentu, Alih Daya, waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja pasal 43 ayat (2). Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait tinjauan hukum terhadap pemutusan hubungan kerja. Pertama apa peran bipartit dan tripartit terhadap pemutusan sepihak yang dilakukan oleh perusahan terhadap pekerja? Kedua, bagaimana analisis pertimbangan hakim terhadap putusan perkara Nomor 22/Pdt.Sus PHI/2021/PN Smr. Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap kaidah-kaidah hukum terkait variable penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan ketentuan hukum, yakni: instrumen hukum ketenagakerjaan terhadap pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh Perusahaan khusunya bagi pekerja yang telah di PHK dan menuntut haknya. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang didapatkan dalam sumber-sumber hukum ketenagakerjaan. Data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel, data-data internet, ensiklopedi dan kamus. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, Bipartit berperan menjadi wadah komunikasi yang efektif bagi pengusaha dan pekerja, sehingga apa yang menjadi inspirasi atau keinginan dari pengusaha dan pekerja/buruh dapat disampaikan melalui Bipartit untuk dicarikan jalan keluarnya, sehingga masalah tersebut tidak menjadi besar. dan Tripartit berperan sebagai forum komunikasi dan musyawarah antara pekerja, pemerintah dan Perusahaan untuk membahas tuntutan-tuntutan pekerja yang diputus hubungan kerjanya memegang peran kunci dalam menyelesaikan pemutusan hubungan kerja Kedua, Analisis Pertimbangan Putusan Perkara Nomor 22/Pdt.Sus PHI/2021/PN Smr. adalah Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus Berdasarkan aturan yang telah diuraikan, bahwa adanya pengurangan hak terhadap tenaga kerja yang di putus dan pengusaha wajib membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja dengan Uang pesangon sebesar Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu tertentu, Alih Daya, waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja pasal 43 ayat (2).

Tinjauan Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan (PHK) Secara Sepihak oleh Perusahaan

2024 · Thesis ·

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SECARA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN Abstrak Penelitian ini berisikan tentang pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya dikarenakan work shop yang biasa dijaga pekerja telah disewakan atau dialihkan kapada orang lain sehingga pekerja tidak ada pekerjaan lain yang berkaitan dengan tugas pekerja sebagai pengaman atau security. Pengusaha menyampaikan kepada pekerja bahwa pekerjaanya telah selesai, maka karena sudah tidak ada lagi pekerjaan maka Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Pengusa masuk kategori Pemutusan Hubungan Kerja karena Efisiensi cukup beralasan hukum. berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu tertentu, Alih Daya, waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja pasal 43 ayat (2). Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait tinjauan hukum terhadap pemutusan hubungan kerja. Pertama apa peran bipartit dan tripartit terhadap pemutusan sepihak yang dilakukan oleh perusahan terhadap pekerja? Kedua, bagaimana analisis pertimbangan hakim terhadap putusan perkara Nomor 22/Pdt.Sus PHI/2021/PN Smr. Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap kaidah-kaidah hukum terkait variable penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan ketentuan hukum, yakni: instrumen hukum ketenagakerjaan terhadap pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh Perusahaan khusunya bagi pekerja yang telah di PHK dan menuntut haknya. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang didapatkan dalam sumber-sumber hukum ketenagakerjaan. Data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel, data-data internet, ensiklopedi dan kamus. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, Bipartit berperan menjadi wadah komunikasi yang efektif bagi pengusaha dan pekerja, sehingga apa yang menjadi inspirasi atau keinginan dari pengusaha dan pekerja/buruh dapat disampaikan melalui Bipartit untuk dicarikan jalan keluarnya, sehingga masalah tersebut tidak menjadi besar. dan Tripartit berperan sebagai forum komunikasi dan musyawarah antara pekerja, pemerintah dan Perusahaan untuk membahas tuntutan-tuntutan pekerja yang diputus hubungan kerjanya memegang peran kunci dalam menyelesaikan pemutusan hubungan kerja Kedua, Analisis Pertimbangan Putusan Perkara Nomor 22/Pdt.Sus PHI/2021/PN Smr. adalah Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus Berdasarkan aturan yang telah diuraikan, bahwa adanya pengurangan hak terhadap tenaga kerja yang di putus dan pengusaha wajib membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja dengan Uang pesangon sebesar Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu tertentu, Alih Daya, waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja pasal 43 ayat (2).