Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pengangkutan Hasil Kayu Illegal Tanpa Memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Menggunakan Transportasi Laut
Penelitian ini berjudul tinjauan yuridis tindak pidana pengangkutan hasil kayu illegal tanpa memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan menggunakan Transportasi laut, Illegal logging merupakan tindakan penebangan yang dilakukan secara melawan hukum dengan tujuan mengambil kayu dan menghasilkan kayu lalu menjualnya. Illegal logging sudah sering terjadi di Indonesia, kegiatan Illegal logging bukan hanya merusak lingkungan akan tetapi dapat mengganggu kehidupan flora dan fauna yang tinggal di dalam hutan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan terkait Perlindungan Hukum Terhadap Hutan dalam hukum Pidana di Indonesia dan akibat Hukum pelaku pengangkutan hasil Illegal logging yang tidak mempunyai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian: pertama, Perlindungan Hukum Terhadap Hutan dalam hukum Pidana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam undang-undang tersebut, pelaku Illegal logging dapat dihukum dengan pidana penjara atau denda yang besar, serta sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. Kedua, llegal logging tidak terlepas dari permasalahan permasalahan pengangkutan atau mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat izin yang sah, Para pelaku Illegal logging di laut dapat memanfaatkan jalur-jalur yang kurang diawasi secara ketat oleh pihak berwenang untuk menghindari pengawasan. Selain itu, mereka juga dapat memanfaatkan malam hari dan kondisi cuaca yang buruk untuk menyembunyikan kegiatannya dari pengawasan. apabila hal tersebut dilakukan sanksi yang dapat diberika ada dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 83