PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN PELECEHAN SEKSUAL PADA TRANSPORTASI UMUM
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN PELECEHAN SEKSUAL PADA TRANSPORTASI UMUM Abstrak Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait dengan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Pelecehan Seksual Pada Transportasi Umum. Pertama Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Pelecehan Seksual Pada Transportasi Umum kedua Bentuk Perlindungan Hukum Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Pada Transportasi Umum. Skripsi ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan objek kajian mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Pelecehan Seksual. Penelitian ini menggunakan pendekatan ketentuan hukum, yakni peraturan perundang-undangan tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data priemer yaitu data yang diperoleh melalui UUD RI, KUHP dan UU TPKS. Data sekunder diperoleh dari buku, jurnal,artikel, data-data dari internet. Hasil dari penelitian ini, Penulis menyimpulkan bahwa kesimpulan dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa pengaturan perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Pelecehan Seksual Pada Transportasi Umum di atur di dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Bentuk Perlindungan Hukum Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Pada Transportasi Umum yaitu melalui bentuk perlindungan hukum preventif dan bentuk perlindungasn hukum represif. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perempuan, Korbam , Pelecehan Seksual, Transportasi Umum