KEWENANGAN CAMAT MELAKSANAKAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PROGRAM PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK Pemerintah kecamatan merupakan tingkat pemerintahan yang mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat, hal ini yang kemudian menjadikan Camat sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan serta sebagian urusan otonomi yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota untuk dilaksanakan dalam wilayah kecamatan. Namun, tugas tersebut tidak dengan serta merta memposisikan Camat sebagai kepala wilayah seperti pada waktu lalu. Adapun rumusan dalam penelitian ini adalah, pertama; Pengaturan kewenangan camat melakukan pengawasan terhadap penyeelenggaraan program pemerintahan desa, kedua Prosedur pengawasan penyelenggaraan program Pemerintahan desa. Sementara tujuannya adalah untuk menganalisis pengaturan kewenangan camat melakukan pengawasan terhadap penyeelenggaraan program pemerintahan desa dan prosedur pengawasan penyelenggaraan program pemerintahan desa.. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan koseptual dan pendekatan perundang-undangan serta menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Sesuai hasil penelitian disimpulkan: bahwa pengaturan kewenangan Camat melakukan pengawasan terhadap penyeelenggaraan program pemerintahan desa dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018 Camat Sebagai Pembina dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan atau Kelurahan kemudian dalam pelaksanaan tugasnya meliputi: (a) Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan, (b) Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi Desa dan/atau Kelurahan, (c) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa dan/atau Lurah, (d) Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Desa dan/atau Kelurahan, (e) Melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan di tingkat Kecamatan; dan (f) Melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan di tingkat Kecamatan kepada Bupati.sedangkan prosedur pengawasan penyelenggaraan program pemerintahan desa dimulai dengan pembentukan tim pembinaan dan pengawasan. Pada tahapan ini camat mengundang seluruh aparatur kecamatan dan perwakilan sektor untuk membentuk tim yang akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara tematik sesuai dengan tata waktu penyelenggaraan pemerintahan desa. Kemudian tim Pembinaan dan Pengawasan mengadakan rapat Internal untuk mempertajam dan memperkuat tim dalam pemahaman jenis pengawasan yang akan dilaksanakan Kata Kunci, Kewenangan, Camat, Program, , Pengawasan Pemerintahanp Desa