Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

SAPTIANA

2 karya publik ditemukan.

2024: 2

KEWENANGAN CAMAT DALAM PENGAWASAN PENGELOLAAN DANA DESA UNTUK MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DI KABUPATEN MALINAU

2024 · Book · Koleksi Perpustakaan

Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Camat dalam pengawasan pengelolaan dana desa untuk mewujudkan good governance di Kabupaten Malinau dan kewenangan Camat dalam pengawasan pengelolaan dana desa di Kabupaten Malinau sudah sesuai dengan prinsip good governance. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-Undangan (Statute aPeraturan Pemerintahroach) dan pendekatan konseptual (conceptual aPeraturan Pemerintahroach). Hasil penelitian menunjukkan, Pengaturan Camat Dalam Mewujudkan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 112 dan sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 44 menyebutkan bahwa pemerintah provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari kabupaten/kota kepada desa dan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Kemudian berkaitan dengan peran pemerintah kecamatan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi desa untuk mewujudkan Good Governance, camat melakukan pembinaan terhadap perangkat desa tentang: 1) Tata cara penyusunan administrasi desa; 2). Proses pengelolaan keuangan; 3). Petunjuk teknis yang dilaksanakan di desa; 4). Pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa; 5). Memfasilitasi penyusunan administrasi desa. Dalam melaksanakan kewenangan pengawasan Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Malinau, Camat sudah menerapkan prinsip-prinsip Good Governance (Akuntabilitas, Transparansi, dan Partisipasi), Namun upaya kecamatan menciptakan tata pegelolaan dana desa dalam menciptakan Good Governance menemukan beberapa hambatan yaitu; kurangnya kualitas sumber daya manusia dan kurang adanya komunikasi merupakan faktor penghambat dalam melaksanakan pengelolaan APBDes.

KEWENANGAN CAMAT DALAM PENGAWASAN PENGELOLAAN DANA DESA UNTUK MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DI KABUPATEN MALINAU

2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Camat dalam pengawasan pengelolaan dana desa untuk mewujudkan good governance di Kabupaten Malinau dan kewenangan Camat dalam pengawasan pengelolaan dana desa di Kabupaten Malinau sudah sesuai dengan prinsip good governance. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-Undangan (Statute aPeraturan Pemerintahroach) dan pendekatan konseptual (conceptual aPeraturan Pemerintahroach). Hasil penelitian menunjukkan, Pengaturan Camat Dalam Mewujudkan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 112 dan sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 44 menyebutkan bahwa pemerintah provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari kabupaten/kota kepada desa dan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Kemudian berkaitan dengan peran pemerintah kecamatan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi desa untuk mewujudkan Good Governance, camat melakukan pembinaan terhadap perangkat desa tentang: 1) Tata cara penyusunan administrasi desa; 2). Proses pengelolaan keuangan; 3). Petunjuk teknis yang dilaksanakan di desa; 4). Pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa; 5). Memfasilitasi penyusunan administrasi desa. Dalam melaksanakan kewenangan pengawasan Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Malinau, Camat sudah menerapkan prinsip-prinsip Good Governance (Akuntabilitas, Transparansi, dan Partisipasi), Namun upaya kecamatan menciptakan tata pegelolaan dana desa dalam menciptakan Good Governance menemukan beberapa hambatan yaitu; kurangnya kualitas sumber daya manusia dan kurang adanya komunikasi merupakan faktor penghambat dalam melaksanakan pengelolaan APBDes.