Perlindungan Penduduk Sipil dalam Konflik Rusia Ukraina Berdasarkan Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter Internasional
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap penduduk sipil dalam konflik bersenjata internasional Rusia-Ukraina serta mengkaji penerapan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, menggunakan bahan hukum primer berupa Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I Tahun 1977, serta bahan hukum sekunder dari literatur dan laporan internasional. Data dianalisis secara kualitatif dengan mengkaji kesesuaian antara norma hukum dan praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan penduduk sipil telah diatur secara komprehensif dalam hukum humaniter internasional. Namun, dalam praktiknya masih terjadi pelanggaran terhadap prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian, yang ditandai dengan serangan terhadap objek sipil dan tingginya korban di kalangan sipil. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan penduduk sipil dalam konflik Rusia-Ukraina belum terlaksana secara optimal.