Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

SAHBUDIMAN

2 karya publik ditemukan.

2025: 2

DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 TERHADAP LEGITIMASI PEMILU

2025 · Thesis ·

Mahkamah Konstitusi (MK) memainkan peran penting dalam menegakkan keadilan pemilu dan memastikan legitimasi proses demokrasi di Indonesia. Putusan MK Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Daerah Pemilihan (Dapil) I Tarakan Tengah serta mendiskualifikasi salah satu calon legislatif, menimbulkan berbagai implikasi hukum dan politik. Tesis ini menganalisis problematika putusan tersebut dalam konteks negara demokrasi, mengkaji dampaknya terhadap perkembangan hukum ke depan, serta menyoroti tantangan yang masih dihadapi dalam menjaga integritas pemilu. Meskipun pemilu di Indonesia telah mengalami berbagai reformasi, pelanggaran pemilu tetap menjadi masalah serius yang berpotensi merusak legitimasi hasil pemilu. Studi ini mengisi kesenjangan penelitian dengan mengeksplorasi bagaimana putusan MK, khususnya terkait PSU, memengaruhi legitimasi pemilu dan menyoroti tantangan hukum yang muncul dari implementasi putusan tersebut. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, pertama, Problematika Putusan MK Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam negara demokrasi, dan permasalahan kedua Implikasi putusan tersebut terhadap perkembangan hukum kedepan.. Dalam penelitan ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa PSU dapat memperkuat integritas pemilu, tetapi juga menimbulkan dilema hukum, terutama terkait batasan kewenangan MK dalam menerapkan ultra petita. Putusan ini menegaskan perlunya peningkatan transparansi penyelenggara pemilu serta regulasi yang lebih ketat guna menghindari sengketa serupa di masa depan. Oleh karena itu, disarankan revisi kebijakan terkait PSU dan peningkatan pengawasan oleh KPU serta Bawaslu untuk memastikan pemilu yang lebih adil dan berintegritas. Kata kunci: Pemilu, Mahkamah Konstitusi, Pemungutan Suara Ulang, Legitimasi Pemilu, Ultra Petita

DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 TERHADAP LEGITIMASI PEMILU

2025 · Book ·

Mahkamah Konstitusi (MK) memainkan peran penting dalam menegakkan keadilan pemilu dan memastikan legitimasi proses demokrasi di Indonesia. Putusan MK Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Daerah Pemilihan (Dapil) I Tarakan Tengah serta mendiskualifikasi salah satu calon legislatif, menimbulkan berbagai implikasi hukum dan politik. Tesis ini menganalisis problematika putusan tersebut dalam konteks negara demokrasi, mengkaji dampaknya terhadap perkembangan hukum ke depan, serta menyoroti tantangan yang masih dihadapi dalam menjaga integritas pemilu. Meskipun pemilu di Indonesia telah mengalami berbagai reformasi, pelanggaran pemilu tetap menjadi masalah serius yang berpotensi merusak legitimasi hasil pemilu. Studi ini mengisi kesenjangan penelitian dengan mengeksplorasi bagaimana putusan MK, khususnya terkait PSU, memengaruhi legitimasi pemilu dan menyoroti tantangan hukum yang muncul dari implementasi putusan tersebut. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, pertama, Problematika Putusan MK Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam negara demokrasi, dan permasalahan kedua Implikasi putusan tersebut terhadap perkembangan hukum kedepan.. Dalam penelitan ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa PSU dapat memperkuat integritas pemilu, tetapi juga menimbulkan dilema hukum, terutama terkait batasan kewenangan MK dalam menerapkan ultra petita. Putusan ini menegaskan perlunya peningkatan transparansi penyelenggara pemilu serta regulasi yang lebih ketat guna menghindari sengketa serupa di masa depan. Oleh karena itu, disarankan revisi kebijakan terkait PSU dan peningkatan pengawasan oleh KPU serta Bawaslu untuk memastikan pemilu yang lebih adil dan berintegritas. Kata kunci: Pemilu, Mahkamah Konstitusi, Pemungutan Suara Ulang, Legitimasi Pemilu, Ultra Petita