INDEPENDENSI HAKIM TERHADAP PUTUSAN TINDAK PIDANA BHARADA RICHARD ELIEZER (Putusan PN Jaksel No. 798/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel)
Prinsip kebebasan hakim merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang• undang untuk mengadili. Hakim di dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib menjaga kemandirian peradilan. Tindak pidana tertentu yang bersifat extraordinary seperti tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir, telah menimbulkan masalah dan ancaman yang serius terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat sehingga meruntuhkan lembaga serta nilai• nilai demokrasi, etika dan keadilan serta membahayakan pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisa independensi putusan hakim dalam sistem peradilan pidana dan faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana yang meringankan Bharada Richard Eliezer. Penelitian ini menerapkanjenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi peristiwa hukum yaitu putusan PN Jakarta Selatan 798/PID.B/2022/PN JKT.SEL dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Berdasarkan basil analisa hukum mengenai kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah ketika hakim menghadapi persoalan hukum wajib bebas, tidak memihak, tidak terikat, tidak ada tekanan dari siapa pun baik dari kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif maupun masyarakat itu sendiri. Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Sehingga keadilan yang hendak dicapai dalam mengambil putusan adalah keadilan yang bersifat social justice atau moral justice. Berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan 798/PID.B/2022/PN JKT.SEL sebagai faktor yang meringankan yaitu meringankan meliputi: inisiatif untuk menjadi justice collaborator, bersikap sopan di persidangan, belum pemah dihukum, umur yang masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki kesalahannya, menyesali perbuatan dan mengatakan tidak akan mengulanginya kembali, dan keluarga korban telah memaafkan. Menurut hakim, Richard bukanlah pelaku utama, melainkan eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. Kata Kunci: tindak pidana pembunuhan, deelneming, justice col1aborator, independensi hakim, bharada richard eliezer pudihang lumiu.