ANALISIS YURIDIS PENINGKATAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN MALINAU
ABSTRAK ANALISIS YURIDIS PENINGKATAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN MALINAU RINA FEBRIANA SIHITE Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung pelayanan publik di Indonesia serta mengkaji bentuk implementasinya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau. Permasalahan utama dalam penelitian ini difokuskan pada dua hal, yakni: pertama, bagaimana ketentuan hukum yang mengatur peningkatan kompetensi ASN dalam mendukung pelayanan publik di Indonesia; dan kedua, bagaimana bentuk implementasi peningkatan kompetensi ASN yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Malinau. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan manajemen ASN dan pelayanan publik, sedangkan bahan hukum sekunder meliputi doktrin hukum, literatur ilmiah, serta pendapat para ahli di bidang hukum administrasi negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan kompetensi ASN memiliki landasan konstitusional dan yuridis yang kuat, antara lain dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengembangan kompetensi merupakan hak sekaligus kewajiban ASN yang harus dilaksanakan secara terencana, berkelanjutan, dan berbasis kebutuhan jabatan. Di Kabupaten Malinau, implementasi peningkatan kompetensi ASN telah dilakukan melalui pelatihan teknis, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, bimbingan teknis, serta program izin dan tugas belajar. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan anggaran, hambatan geografis sebagai daerah perbatasan, kesenjangan akses pengembangan kompetensi antara PNS dan PPPK, serta persoalan administratif kepegawaian. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun kerangka hukum pengembangan kompetensi ASN telah memadai secara normatif, efektivitas implementasinya di daerah masih memerlukan penguatan kebijakan afirmatif, peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta sistem monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan agar berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.