ANALISIS HUKUM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARAKAN DALAM MENJATUHKAN SANKSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN (NOMOR:2/PID.SUS.ANAK/2018/PN.TAR)
Tindak pidana yang di lakukan oleh anak semakin beragam, salah satunya yakni pencabulan. Bukan hanya korban kekerasan yang sering terjadi terhadap anak, yang paling memperihatikan sekarang bahwa ketika anak itu sendiri yang menjadi pelaku tindak pidana pencabulan. Dengan ini mengajukan penelitian dengan tujuan mengkaji pertanggungjawaban pidana bagi anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan mengkaji pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi putusan dalam tindak pidana pencabulan yang di lakukan oleh anak. Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan yang berarti lebih banyak menelaah dan mengkaji sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder yang diperoleh dari bahan hukum atau sumber hukum yang digunakan dalam penelitian ini pendekatan kasus yang merupakan pendekatan yang dilakukan dengan menelaah putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni anak terbukti melanggar. Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Bedasarkan Putusan Perkara Nomor : 2/PID.SUS.ANAK/2018/PN.TAR. Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap anak dan menghukum pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan adapun pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana yang dilakukannya karena terdapat kesalahan dan memenuhi unsur tindak pidana. Hakim dalam melindungi masa depan si anak memperhatikan pelaku yang masih anak-anak, aturan-aturan yang mengatur tentang anak, nilai-nilai keadilan dan saran dari balai pemasyarakatan.