Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

NURULHAFIZA

2 karya publik ditemukan.

2025: 2

ANALISIS AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI DESA TANJUNG KARANG KECAMATAN SEBATIK KABUPATEN NUNUKAN

2025 · Book ·

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana Akuntabilitas dan Transparansi dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Tanjung Karang pada tahun 2023 berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. peneliti menggunakan analisis data yaitu pengumpulan data, penyajian data dan penarikan Kesimpulan. Untuk menguji keabsahan data digunakan triangulasi sumber, teknik dan waktu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Desa tanjung karang berdasarkan prinsip akuntabilitas sudah melakukan pelaporan tepat waktu dan menaati aturan yang berlaku serta menyediakan informasi yang bisa di akses masyarakat melalui pemasangan baliho, papan informasi, sosial media dan website resmi desa tanjung karang meskipun terdapat beberapa kendala, seperti ketergantungan terhadap kestabilan jaringan internet dalam menggunakan aplikasi siskeudes serta perubahan regulasi setiap tahunnya, hambatan tersebut tidak berdampak secara signifikan terhadap pelaksanaan akuntabilitas. Pemerintah Desa Tanjung Karang mampu menyesuaikan diri dan tetap menjalankan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan transparansi di Desa Tanjung Karang telah terbuka kepada Masyarakat melalui media informasi dan Musdes. Meskipun keterbatasan kehadiran Masyarakat dan kurangnya pemahaman terhadap media informasi tidak sepenuhnya menghambat keterbukaan informasi karena pemerintah desa telah berupanya meningkatkan aksesbilitas melalui berbagai saluran informasi yang tersedia. Penelitian ini dapat di simpulkan bahwa akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan alokasi dana desa di Desa Tanjung Karang sudah dilakukan sesuai dengan permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan Desa yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, penatusahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

ANALISIS AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI DESA TANJUNG KARANG KECAMATAN SEBATIK KABUPATEN NUNUKAN

2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana Akuntabilitas dan Transparansi dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Tanjung Karang pada tahun 2023 berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. peneliti menggunakan analisis data yaitu pengumpulan data, penyajian data dan penarikan Kesimpulan. Untuk menguji keabsahan data digunakan triangulasi sumber, teknik dan waktu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Desa tanjung karang berdasarkan prinsip akuntabilitas sudah melakukan pelaporan tepat waktu dan menaati aturan yang berlaku serta menyediakan informasi yang bisa di akses masyarakat melalui pemasangan baliho, papan informasi, sosial media dan website resmi desa tanjung karang meskipun terdapat beberapa kendala, seperti ketergantungan terhadap kestabilan jaringan internet dalam menggunakan aplikasi siskeudes serta perubahan regulasi setiap tahunnya, hambatan tersebut tidak berdampak secara signifikan terhadap pelaksanaan akuntabilitas. Pemerintah Desa Tanjung Karang mampu menyesuaikan diri dan tetap menjalankan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan transparansi di Desa Tanjung Karang telah terbuka kepada Masyarakat melalui media informasi dan Musdes. Meskipun keterbatasan kehadiran Masyarakat dan kurangnya pemahaman terhadap media informasi tidak sepenuhnya menghambat keterbukaan informasi karena pemerintah desa telah berupanya meningkatkan aksesbilitas melalui berbagai saluran informasi yang tersedia. Penelitian ini dapat di simpulkan bahwa akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan alokasi dana desa di Desa Tanjung Karang sudah dilakukan sesuai dengan permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan Desa yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, penatusahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.