Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

MASTURI

2 karya publik ditemukan.

2024: 2

KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DALAM PEMBINAAN BIDANG KEOLAHRAGAAN

2024 · Book · Koleksi Perpustakaan

ABSTRAK Kewenangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Dalam Pembinaan Bidang Keolahragaan MASTURI Undang-undang Nomor 11 tahun 2022 Tentang Keohragaan telah membagi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Namun demikian pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap memiliki hubungan Dalam pelaksanaan kewenangan masing-masing. Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu; pertama; Hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam bidang keolahragaan, kedua Kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam pembinaan keolaragaan. Tujuan dari penelitian ini adalah ingin mengetahui bagaimana hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam mengurus bidang keolahraan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normative, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Serta menggunakan bahan hukum primer dan banahan hukum sekunder Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah dalam bidang keolahragaan merupakan pembagian kewenangan urusan pemerintahankonkuren pada urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, dimana olahraga merupakan urusan wajib. Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren berwenang umenetapkan;norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Norma, standar, prosedur, dan kriteria berupa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan Daerah sementara kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam pembinaan keolahragaan telah distur secara eksplisit dalam Undang-Undang Keolahragaan. Adapun kewenangan Pemerintah Pusat. menyusun dan menetapkan desain besar olahraga nasional; mengatur, membina, dan mengembangkan keolahragaan secara nasional; dan mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional. Sementara Pemerintah Daerah mempunyai wewenang: melaksanakan desain besar olahraga nasional di daerah dengan menetapkan desain olahraga daerah; mengatur, membina, dan mengembangkan keolahragaan di daerah; dan mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah.

KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DALAM PEMBINAAN BIDANG KEOLAHRAGAAN

2024 · Thesis ·

ABSTRAK Kewenangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Dalam Pembinaan Bidang Keolahragaan MASTURI Undang-undang Nomor 11 tahun 2022 Tentang Keohragaan telah membagi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Namun demikian pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap memiliki hubungan Dalam pelaksanaan kewenangan masing-masing. Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu; pertama; Hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam bidang keolahragaan, kedua Kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam pembinaan keolaragaan. Tujuan dari penelitian ini adalah ingin mengetahui bagaimana hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam mengurus bidang keolahraan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normative, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Serta menggunakan bahan hukum primer dan banahan hukum sekunder Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah dalam bidang keolahragaan merupakan pembagian kewenangan urusan pemerintahankonkuren pada urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, dimana olahraga merupakan urusan wajib. Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren berwenang umenetapkan;norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Norma, standar, prosedur, dan kriteria berupa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan Daerah sementara kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam pembinaan keolahragaan telah distur secara eksplisit dalam Undang-Undang Keolahragaan. Adapun kewenangan Pemerintah Pusat. menyusun dan menetapkan desain besar olahraga nasional; mengatur, membina, dan mengembangkan keolahragaan secara nasional; dan mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional. Sementara Pemerintah Daerah mempunyai wewenang: melaksanakan desain besar olahraga nasional di daerah dengan menetapkan desain olahraga daerah; mengatur, membina, dan mengembangkan keolahragaan di daerah; dan mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah.