PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN PENGETAHUAN TRADISIONAL OBAT-OBATAN MASYARAKAT HUKUM ADAT MELALUI PERATURAN DAERAH
ABSRAK Indonesia adalah negara kaya akan keragaman hayati yang dapat dimanfaatkan sebagai obat tradisional. Namun karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai perlindungan obat tradisional, memberikan peluang kepada pihak lain untuk memanfaatkannya tanpa izin. Berdasarkan hal tersebut permasalahan yang diambil yakni Pengaturan Perlindungan Pengetahuan Tradisional Masyarakat hukum Adat Melalui Pemerintah Daerah Dan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau Dalam memberikan Pengakuan Dan Perlindungan Terhadap Pengetahuan Tradisional. apakah obat tradisional mendapatkan perlindungan hukum dalam perspektif Hak Kekayaan Intelektual dan bagaimana upaya pemerintah dalam melindungi obat tradisional. Tujuan penulisan jurnal ilmiah ini yakni untuk mengetahui bahwa obat tradisional di Indonesia mendapatkan perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual serta upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan obat tradisional. Metode penelitian yang digunakan yakni metode normatif serta dengan penggunaan pendekan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini yakni bahwa perlindungan pengetahuan tradisional dalam perspektif Hak Kekayaan Intelektual dimasukan ke rezim paten yakni pada Pasal 26 UU Paten, namun perlindungan atas obat tradisional mengalami hambatan karena tidak memenuhi syarat yang ada pada paten. Upaya pemerintah dalam memberikan perlindungannya dapat melalui penyusunan undang-undang baru dan pendokumentasian obat tradisional. Kata kunci : Perlindungan, Hak Kekayaan Intelektual, Obat Tradisional.