Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

JULIUS

2 karya publik ditemukan.

2024: 2

LEMBAGA ADAT DAYAK KENYAH SEBAGAI MITRA PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI KABUPATEN MALINAU

2024 · Book · Koleksi Perpustakaan

ABSTRAK Lembaga Adat memegang peranan penting dalam masyarakat hukum adat. Karena itu pemerintah daerah menjadikan lembaga adat sebagai mitra dalam penyelesaian sengketa yang terjadi dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Lembaga Adat Dayak Kenyah sebagai mitra Pemerintah Kabupaten Malinau dalam menyelesaikan berbagai sengketa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; Bentuk penyelesaian sengketa yang digunakan Lembaga Adat Dayak Kenyah di Kabupaten Malinau. Dan upaya-upaya pemerintah daerah dalam memperkuat lembaga adat sebagai mitra penyelesaian sengketa di Kabupaten Malinau. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan koseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Bentuk penyelesaian sengketa Lembaga Adat Dayak Kenyah melalui pendekatan adat merupakan alternatif penyelesaian sengekta yang terjadi dalam masayarakat, khususnya dalam masyarakat Dayak Kenyah di Kabupaten Malinau dan merupakan bentuk penyelesaian sengketa secara damai yang diperankan oleh lembaga adat. Tujuan utamanya adalah mengembalikan kerukunan, keharmonisan dan keseimbangan kehidupan masyarakat. Dalam realitas kehidupan masyarakat di Kabupaten Malinau telah banyak sengketa diselesaikan secara adat dan ini efektif merukunkan kehidupan masyarakat. Kalau ini bisa lebih efektif dilaksanakan sehingga akan bisa mengurangi beban kerja peradilan formal. Untuk ini perlu dibangun kesepahaman dan kebersamaan untuk mendorong lebih berfungsinya lembaga adat dalam penyelesaian sengketa dan upaya-upaya pemerintah daerah dalam memperkuat lembaga adat sebagai mitra penyelesaian sengketa di Kabupaten Malinau melalui beberapa kebijakan. Kebijakan pertama adalah membuat Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Malinau. Melalui Peraturan daerah ini, lembaga adat diakui sebagai mitra Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau. Upaya berikutnya adalah melalui Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Badan Pengelola Urusan Masyarakat Adat. Melalui Peraturan Bupati ini lembaga adat dibina dan diberdayakan oleh Pemerintah Kabupaten. Dan upaya ketiga dari Pemerintah Kabupaten Malinau memperkuat lembaga adat adalah memberikan dana hibah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau. Kata Kunci, Lembaga Adat,Mitra, Sengketa Pemerintah Daerah

LEMBAGA ADAT DAYAK KENYAH SEBAGAI MITRA PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI KABUPATEN MALINAU

2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Lembaga Adat memegang peranan penting dalam masyarakat hukum adat. Karena itu pemerintah daerah menjadikan lembaga adat sebagai mitra dalam penyelesaian sengketa yang terjadi dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Lembaga Adat Dayak Kenyah sebagai mitra Pemerintah Kabupaten Malinau dalam menyelesaikan berbagai sengketa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; Bentuk penyelesaian sengketa yang digunakan Lembaga Adat Dayak Kenyah di Kabupaten Malinau. Dan upaya-upaya pemerintah daerah dalam memperkuat lembaga adat sebagai mitra penyelesaian sengketa di Kabupaten Malinau. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan koseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Bentuk penyelesaian sengketa Lembaga Adat Dayak Kenyah melalui pendekatan adat merupakan alternatif penyelesaian sengekta yang terjadi dalam masayarakat, khususnya dalam masyarakat Dayak Kenyah di Kabupaten Malinau dan merupakan bentuk penyelesaian sengketa secara damai yang diperankan oleh lembaga adat. Tujuan utamanya adalah mengembalikan kerukunan, keharmonisan dan keseimbangan kehidupan masyarakat. Dalam realitas kehidupan masyarakat di Kabupaten Malinau telah banyak sengketa diselesaikan secara adat dan ini efektif merukunkan kehidupan masyarakat. Kalau ini bisa lebih efektif dilaksanakan sehingga akan bisa mengurangi beban kerja peradilan formal. Untuk ini perlu dibangun kesepahaman dan kebersamaan untuk mendorong lebih berfungsinya lembaga adat dalam penyelesaian sengketa dan upaya-upaya pemerintah daerah dalam memperkuat lembaga adat sebagai mitra penyelesaian sengketa di Kabupaten Malinau melalui beberapa kebijakan. Kebijakan pertama adalah membuat Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Malinau. Melalui Peraturan daerah ini, lembaga adat diakui sebagai mitra Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau. Upaya berikutnya adalah melalui Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Badan Pengelola Urusan Masyarakat Adat. Melalui Peraturan Bupati ini lembaga adat dibina dan diberdayakan oleh Pemerintah Kabupaten. Dan upaya ketiga dari Pemerintah Kabupaten Malinau memperkuat lembaga adat adalah memberikan dana hibah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau. Kata Kunci, Lembaga Adat,Mitra, Sengketa Pemerintah Daerah