PENEGAKAN HUKUM PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MALINAU DALAM MELARANG BEREDARNYA MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK Penjualan dan peredaran minuman beralkohol oplosan selalu terjadi tiap tahun. Minuman beralkohol oplosan merupakan minuman beralkohol yang diproduksi secara ilegal dan mengandung bahan-bahan kimia yang berbahaya dengan harga yang murah. Dengan naiknya harga minuman beralkohol yang resmi maka permintaan terhadap minuman beralkohol oplosan menjadi naik karena daya beli masyarakat yang rendah, sehingga menimbulkan banyak korban jiwa. Penjualan dan peredaran minuman beralkohol oplosan harus diberantas. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa bagaimana upaya penegakan hukum minuman beralkohol oplosan dan menganalisa apa factor-faktor yang mempengaruhi upaya penegakan hukum tersebut. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis-sosiologis. Data penelitian dikumpulkan dengan cara melakukan wawancara dengan para penegak hukum yaitu Kepolisian Malinau dan Satuan Polisi Pamong Praja. yang melakukan penegakan hukum terhadap minuman beralkohol oplosan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya dan strategi yang digunakan dalam penegakan hukum minuman beralkohol oplosan adalah upaya preventif, upaya preventif dan upaya represif. Selanjutnya faktor-faktor penghambat penegakan hukum tersebut berupa faktor pendorong dan faktor penghambat. Faktor pendukung tersebut antara lain peran aktif masyarakat dalam melapor dan membuat aduan terhadap penegak hukum dan didukung dengan peraturan perundang-undangan, peraturan daerah dan dan peraturan lainya dalam penegakan hukum minuman beralkohol oplosan. Dan faktor penghambat antara lain kesadaran masyarakat yang masih kurang, kebiasaan masyarakat dalam mengkomsumsi minuman beralkohol oplosan serta efektivitas hukuman yang diberikan pada penjual dan pengedar minuman beralkohol oplosan masih belum menimbulkan efek jera. Kata kunci. Minuman beralkohol oplosan, penegakan hukum, faktor-faktor penegakan hukum.