Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

JENI MARIANI MARTEN

2 karya publik ditemukan.

2026: 2

Penerapan Kewajiban Pembayaran Royalti Musik Oleh Pelaku Usaha Kafe di Kota Tarakan

2026 · Book ·

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesadaran hukum pelaku usaha kafe di Kota Tarakan terhadap kewajiban pembayaran royalti musik berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta menjelaskan kendala yang dihadapi pelaku usaha kafe dalam memenuhi kewajiban tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang dilaksanakan di Kota Tarakan. Data dikumpulkan melalui teknik observasi, wawancara mendalam dengan pelaku usaha kafe, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kewajiban pembayaran royalti musik oleh pelaku usaha kafe di Kota Tarakan belum terlaksana secara optimal. Kondisi tersebut disebabkan oleh tingkat kesadaran hukum pelaku usaha kafe yang masih tergolong rendah. Berdasarkan indikator kesadaran hukum Soerjono Soekanto, hal ini ditandai dengan rendahnya pengetahuan dan pemahaman hukum, sikap hukum yang belum mendukung, serta perilaku hukum yang belum mencerminkan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran royalti. Berdasarkan hasil wawancara ditemukan beberapa kendala dalam pemenuhan kewajiban pembayaran royalti musik, yaitu rendahnya pengetahuan dan pemahaman hukum mengenai kewajiban pembayaran royalti musik, minimnya sosialisasi dari LMKN, belum jelasnya tata cara pembayaran royalti, keberatan terhadap besaran tarif yang berlaku, rendahnya kepercayaan terhadap pengelolaan dana royalti, serta kurang optimalnya pengawasan dan penerapan sanksi.

Penerapan Kewajiban Pembayaran Royalti Musik Oleh Pelaku Usaha Kafe di Kota Tarakan

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesadaran hukum pelaku usaha kafe di Kota Tarakan terhadap kewajiban pembayaran royalti musik berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta menjelaskan kendala yang dihadapi pelaku usaha kafe dalam memenuhi kewajiban tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang dilaksanakan di Kota Tarakan. Data dikumpulkan melalui teknik observasi, wawancara mendalam dengan pelaku usaha kafe, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kewajiban pembayaran royalti musik oleh pelaku usaha kafe di Kota Tarakan belum terlaksana secara optimal. Kondisi tersebut disebabkan oleh tingkat kesadaran hukum pelaku usaha kafe yang masih tergolong rendah. Berdasarkan indikator kesadaran hukum Soerjono Soekanto, hal ini ditandai dengan rendahnya pengetahuan dan pemahaman hukum, sikap hukum yang belum mendukung, serta perilaku hukum yang belum mencerminkan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran royalti. Berdasarkan hasil wawancara ditemukan beberapa kendala dalam pemenuhan kewajiban pembayaran royalti musik, yaitu rendahnya pengetahuan dan pemahaman hukum mengenai kewajiban pembayaran royalti musik, minimnya sosialisasi dari LMKN, belum jelasnya tata cara pembayaran royalti, keberatan terhadap besaran tarif yang berlaku, rendahnya kepercayaan terhadap pengelolaan dana royalti, serta kurang optimalnya pengawasan dan penerapan sanksi.