Peran Lembaga Adat (Tidung) Dalam Pencegahan Politik Uang Pada Pemilihan Umum
Politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Penelitian ini berfokus mencari dan menjawab dua pertanyaan terkait dengan peran lembaga adat (tidung) dalam pencegahan politik uang pada pemilihan umum. Pertama, bagaimana peran dari lembaga adat (tidung) dalam pencegahan politik uang pada saat pemilihan umum? Kedua, kendala dari lembaga adat (tidung) dalam pencegahan politik uang pada saat pemilihan umum? Skripsi ini merupakan penelitian empiris terhadap norma-norma hukum terkait dengan peraturan perundang-undangan serta putusan dari pengadilan khususnya terkait dengan politik uang pada pemilihan umum. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer ialah data yang diperoleh dengan mengambil data dengan langsung pada pihak yang terkait dengan kasus tersebut melalui metode wawancara terhadap pihak lembaga adat (tidung). Data sekunder ialah data yang diperolah dari buku, jurnal, artikel, data-data internet dan kamus. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, peran dari lembaga adat (tidung) hanya sebatas membantu memberikan pemahaman tentang politik uang kepada masyarakat melalui sosialisasi dan juga diskusi bersama dengan warga masyarakat selama satu bulan sebelum dilakukannya deklarasi, diadakannya sosialisasi dan diskusi ini yaitu dengan memberikan skill dan pengetahuan lebih kepada masyarakatnya dibanding dengan masyarakat desa lainnya untuk lebih berani menolak politik uang. di samping berani dalam menolak uang Lembaga Adat (Tidung) juga berharap mereka juga berani dalam melaporkan apabila telah ditemukan dengan adanya dugaan dari praktik politik uang. Kedua, Kendala lembaga adat (tidung) sangat kurangnya laporan dari masyarakat dan kurangnya bukti sehingga caleg ini memiliki peluang dan kebebasan dalam melakukan suatu praktik politik uang sehingga tidak ada diskualifikasi maupun pembatalan calon.