Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

HEROFINA

2 karya publik ditemukan.

2023: 2

PENEGAKAN HUKUM ADAT TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DAN MINUMAN OPLOSAN DI KECAMATAN KRAYAN KABUPATEN NUNUKAN

2023 · Book · Koleksi Perpustakaan

Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait Penegakan hukum adat terhadap Tindak Pidana peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan. Pertama, Bagaimana efektivitas penegakan hukum adat terhadap pelaku Tindak Pidana peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan. Kedua, Apa kendala dalam penegakan hukum adat terhadap Tindak Pidana peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti secara langsung terjun ke lapangan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan Konseptual. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer, sekunder dan tersier. Data primer diperoleh dari hasil wawancara pada Lembaga Adat, Camat, Kapolsek Krayan dan masyarakat hukum adat krayan. Data sekunder di peroleh dari undang-undang, buku, jurnal, artikel dan data-data internet. Data tersier diperoleh dari Kamus Besar Bahasa Indonesia. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, Hukum adat efektif terkait Tindak Pidana peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan di Kecamatan Krayan sejalan dengan Peraturan Daerah kabupaten nunukan nomor 32 tahun 2003 tentang minuman beralkohol akan tetapi Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan tersebut tidak diberlakukan yang diberlakukan dikecamatan krayan adalah hukum adat. Kedua, kendala yang ditemui dalam penegakan hukum adat terhadap tindak pidana peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan adalah; kurangnya koordinasi masyarakat adat antara lembaga adat, kurangnya bukti yang diperoleh lembaga adat untuk menyusut pelaku Tindak Pidana peredaran minuman beralkohol, pelaksanan pembayaran sanksi denda tidak dapat dibayar sepenuhnya oleh pelaku tindak pidana peredaran minuman beralkohol dan hanya dibayar secara betahap sehingga untuk mengatasi hal tersebut pelaku tidak dibolehkan untuk keluar dari wilayah Krayan sebagai sanksi tambahan sebelum denda dilunasi. Kata Kunci : Efektivitas hukum adat, Tindak pidana, Peredaran Minuman beralkohol

PENEGAKAN HUKUM ADAT TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DAN MINUMAN OPLOSAN DI KECAMATAN KRAYAN KABUPATEN NUNUKAN

2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait Penegakan hukum adat terhadap Tindak Pidana peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan. Pertama, Bagaimana efektivitas penegakan hukum adat terhadap pelaku Tindak Pidana peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan. Kedua, Apa kendala dalam penegakan hukum adat terhadap Tindak Pidana peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti secara langsung terjun ke lapangan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan Konseptual. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer, sekunder dan tersier. Data primer diperoleh dari hasil wawancara pada Lembaga Adat, Camat, Kapolsek Krayan dan masyarakat hukum adat krayan. Data sekunder di peroleh dari undang-undang, buku, jurnal, artikel dan data-data internet. Data tersier diperoleh dari Kamus Besar Bahasa Indonesia. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, Hukum adat efektif terkait Tindak Pidana peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan di Kecamatan Krayan sejalan dengan Peraturan Daerah kabupaten nunukan nomor 32 tahun 2003 tentang minuman beralkohol akan tetapi Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan tersebut tidak diberlakukan yang diberlakukan dikecamatan krayan adalah hukum adat. Kedua, kendala yang ditemui dalam penegakan hukum adat terhadap tindak pidana peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan adalah; kurangnya koordinasi masyarakat adat antara lembaga adat, kurangnya bukti yang diperoleh lembaga adat untuk menyusut pelaku Tindak Pidana peredaran minuman beralkohol, pelaksanan pembayaran sanksi denda tidak dapat dibayar sepenuhnya oleh pelaku tindak pidana peredaran minuman beralkohol dan hanya dibayar secara betahap sehingga untuk mengatasi hal tersebut pelaku tidak dibolehkan untuk keluar dari wilayah Krayan sebagai sanksi tambahan sebelum denda dilunasi. Kata Kunci : Efektivitas hukum adat, Tindak pidana, Peredaran Minuman beralkohol